Rapat dipimpin Ketua Pansus 2 Dudy
Himawan, S.H..; Wakil Ketua Christian Julianto Budiman; dan Anggota Pansus 5
lainnya Rieke Suryaningsih, S.H.; Iwan Hermawan, S.E., Ak.; H. Rizal Khairul,
S. Ip., M.Si.; serta Ir. H. Agus Gunawan.
Iwan Hermawan memberikan masukan
mengenai Perda ini yang dapat memberikan peluang bagi pasar rakyat untuk
terlindungi dan maju bersama.
“Di mana ada harapan di zaman sekarang
yang terpenting bukan hanya mengatur jarak antara pasar swalayan dan
tradisional karena kan kita tuh sistem kapitalisme. Tapi perlu ada juga sinergi
antara pasar swalayan dan pasar pasar rakyat,” ujarnya.
Sementara Rizal Khairul menambahkan
bahwa kebanyakan toko modern bekerja sama dengan BUMN. Hal ini harus menjadi
perhatian khusus karena sebaran toko modern sudah semakin menjamur.
“Dan ada yang hanya dilihatkan NIB,
tetapi belum memenuhi komitmen dan ini yang termasuk bermasalah dan menjadi
perhatian khusus pada team NA. Jarak 600 meter tetapi berseberangan. Untuk ke
depannya kita menyampaikan aturan ini dan harus diharmonisasikan dengan OPD
lain,” tuturnya. (humpro/red).