Sekretaris Komisi V DPRD Jabar H.Memo Hermawan (Foto:dok.ist) |
Sistem PPDB 2023 tidak banyak
perumahan dari tahun sebelumnya, yaitu melalui jalur Prestasi, Afirmasi dan
Zonasi, termasuk juga komposisi yaitu 30 % untuk jalur Prestasi, 20% afirmasi
dan 50% jalur Zonasi.
Pelaksanaan PPDB tahun ini dapat
dikatakan berjalan lancer, namun tetap ada permasalahan terutama di Jalur
Zonasi, dimana masih ditemukan adalah kecurangan data dan anak titipan anak ke
pemilik rumah yang alamatnya tinggal dilingkungan dekat sekolah.
Permainan titip anak dalam KK yang
beralamat tidak jauh dari sekolah tentunya menimbulkan keresahan warga yang
benar-benar memiliki anak dan tinggal di alamat tidak jauh dari sekolah.
Sekretaris Komisi V DPRD Jabar H.Memo
Hermawan, membenarkan bahwa ada beberapa aduan masyarakat anaknya tidak
diterima di sekolah SMA/SMK Negeri melalui jalur Zonasi, sedangkan anak yang
dititipkan dalam KK yang rumahnya lebih dekat ke sekolah diterima.
Permainan curang anak dititipan, dalam
system PPDB jalur Zonasi tentunya sangat merugikan warga sekitar lingkungan
sekolah. Padahal tujuan dibuatnya jalur Zonasi itu tujuannya cukup baik
yaitu menghilang sekolah-sekolah favorit
dan anak di lingkungan sekolah dapat diterima.
Dengan demikian sekolah -sekolah itu
sama posisinya dan warga yang ada
disekitar sekolah tersebut punyak hak juga untuk masuk dan bersekolah disekolah
yang berada dilikngkungannya, kata Memo Hermawan dari Fraksi PDIP ini.
Dikatakan pada PPDB jalur zonasi tidak ditentukan jarak antara rumah dan
sekolah tujuan, namun, para orangtua berupaya agar anaknya bisa masuk SMA dan
SMK Negeri dengan cari mencari rumah yang alamatnya dekat dari sekolah Negeri
tersebut.
Nah disinilah terjadi kecurangan atau
manipulasi data, bahkan yang lebih parahnya lagi ditemukan penjualan KK. , yaitu dengan cara merubah data bahkan mengganti KK.
Manipulasi data KK bertujuan untuk
bisa masuk dalam sekolah. Hal ini, terjadi dimana-mana, hampir diseluruh daerah
Jabar. Untuk itu, Komisi V DPRD Jabar meminta kepada pihak Disdik Jabar untuk
merubah sedikit saja komposisinya.
Pada PPDB 2023 untuk jalur Zonasi diterapkan
kuota zonasi itu sebesar 50 persen, lalu prestasi 30 persen dan afirmasinya 20
persen. Mungkin kita akan besarkan jalur prestasinya, artinya prestasinya
menjadi 50 persen.
Sehingga anak yang diterima di sekolah
tersebut harus tes, harus NEM baik, lalu kemudian
komposisi zonasinya dikurangi menjadi 30
persen. Sedangkan jalur afirmasi itu tetap 20 persen. Karena diperuntukan bagi
calon siswa yang orang tuanya pindah tugas, siswa miskin dan lain-lain.
Lebih lanjut Sekretaris Komisi V DPRD
Jabar ini mengatakan, DPRD Jabar mendorong pemerintah provinsi untuk menjadi
sekolah SMA/SMK dan SLB Negeri se Jabar
memiliki kualitas atau mutu Pendidikan yang sama. Sehingga bagi orang tua yang
ingin menyekolahkan anaknya dimanapun
tidak lagi pusing, karena standar sekolah sudah sama.
Kita juga minta, agar pihak Disdik
maupun sekolah untuk melakukan pengecekan data dan meninjau lapangan ke alamat rumah-rumah calon peserta
didik. Termasuk menanyakan ke warga sekitar, apa benar Si A tinggal dialamat
tersebut. Tandasnya. (Adib/sein).