Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung mengikuti sosialisasi antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung (foto:humpro). |
Dari KPK, hadir Deputi Pendidikan dan
Peran Serta Masyarakat KPK RI Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T., Plh. Wali Kota
Bandung Ema Sumarna, para pejabat Pemerintah Kota Bandung.
Acara ini juga diikuti para istri
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung dan istri pejabat Pemerintah Kota
Bandung.
Sosialisasi gerakan antikorupsi ini
merupakan lanjutan dari acara Road Show Bus KPK “Jelajah Nusantara,” yang
digelar di depan Gedung Sate, Bandung, Minggu (2/7/2023), dan dihadiri Pimpinan
DPRD Kota Bandung.
Wawan mengatakan, lanjutan dari
rangkaian tur road show sosialisasi antikorupsi ini sengaja mengundang pasangan
dari para pejabat pemerintahan. Dari beberapa kasus sebelumnya, kata dia,
korupsi tidak hanya melibatkan para pelaku dan teman sekantor atau di lingkup
profesi yang dijalani.
asus korupsi juga kerap dilakukan oleh
istri dan anak-anak pelaku, terutama keluarga pejabat pemerintahan.
“Oleh sebab itu, maka di kesempatan
ini KPK ingin mengingatkan bahwa ‘teman sakasur salembut’ untuk sama-sama
mengingatkan ke depan ke depan. Ke depan ini kita harapkan para pejabatnya
amanah, profesional, dan mencegah tindak pidana korupsi melalui keluarga
tentunya,” tuturnya.
Dari kasus yang sudah diungkap, Wawan
melanjutkan, kebanyakan yang sering terjadi yaitu suap dan gratifikasi,
termasuk pemerasan. Jika sudah terlalu terbiasa atau sering mendapatkan hadiah
dan gratifikasi, akan ada konflik terhadap tugas dan kewenangan pejabat
pemerintahan. Hadiah pemberian yang bersinggungan dengan urusan pejabat
pemerintahan itu merupakan cikal bakal gratifikasi.
“Maka kita harus dibiasakan harus
tegas. Pasti awalnya enggak enak. Mau tidak mau harus dimulai dari sekarang
tidak menerima hadiah. Apalagi kalau yang memberikan hadiah itu betul-betul
berhubungan dengan tugas dan kewenangan kita, sudah harus pasti ditolak,” ujarnya.
Jika hadiah tersebut bersumber dari
hubungan keluarga dan tidak terkait dengan hubungan kewenangan seorang pejabat,
kata Wawan, maka boleh diterima.
“Tetapi harus dilaporkan. Kalau
jelas-jelas memberinya yang berhubungan dengan kewenangan kita, tolak saja.
Lama-lama juga, oh, pejabat Kota Bandung, DPRD Kota Bandung sekarang sudah
antikorupsi,” tuturnya.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan
mengatakan, sosialisasi dari KPK ini merupakan hal yang positif bagi dewan.
Dari sosialisasi ini, DPRD Kota Bandung, terutama seluruh anggotanya akan ikut
menyebarkan gerakan antikorupsi kepada seluruh masyarakat.
“Bagi kita ini hal yang positif.
Makanya saya sampaikan dalam dua kali pertemuan kita kemarin di Gedung Sate
bersama masyarakat, dan hari ini, para pejabat dan dalam kesempatan ini kita
mengundang para istri pejabat untuk mengetahui, memahami akan tindak pidana
korupsi ini, karena memang pencegahan korupsi itu bisa juga hadir dari keluarg.
Seperti yang disampaikan Pak Wawan, itu sangat informatif sekali bagi DPRD,”
ujarnya.
Tedy berharap kegiatan sosialisasi ini
bisa diselenggarakan secara rutin dan lebih masif sehingga mampu menebarkan
kekuatan gerakan antikorupsi seluas-luasnya.
“Sebenarnya kurang waktunya. Kita
antusias. Kehadiran dari dewan dan OPD, dan juga dari para istri ini sesuatu
yang perlu dilakukan, bahkan kita berharap ada rutin kegiatan sosialisasi
edukasi ini, minimal setahun dua kali sehingga mengingatakan pencegahan yang
diharapkak KPK itu sendiri jadi terdepan karena tiga hal yaitu pendidikan,
pencegahan dan penindakan,” ujar Tedy.
Dalam sosialisasi berikutnya, kata
Tedy, ada baiknya digelar secara simultan untuk meraih sudut lain yang ikut
menggerakkan pembangunan Kota Bandung.
Ini postiif , contoh PPDB misalnya,
kepala sekolah diundang. Kita masih terbatas. Tadi baru dewan beserta istri,
OPD dan istri. Camat juga belum, lurah juga belum karena keterbatasan. Ke depan
sektor-sektor lain juga harus mendapatkan informasi ini terkait pengetahuan
membangun antikorupsi di Kota Bandung,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi
dari KPK inin ke depan tidak ada lagi penindakan, tetapi lebih kepada upaya
pencegahan dan pendidikan karakter, serta sistem yang bisa memperbaiki dan
mendorong gerakan antikorupsi.
“Ada beberapa hal yang baru, yaitu
GOL, atau gratifikasi online. Jadi kalau kita mendapatkan sesuatu, tinggal foto
lalu laporkan. Itu kemudahan-kemudahan baru yang menurut kita perlu
disosialisasikan. Kemudian ada 198 hotline service KPK. Hal seperti itu penting,
jalur komunikasi kita akan mendapatkan sosialisasi dan pembinaan,” ujar Tedy. (Rio/red).