Wakil Ketua DPRD Jabar Dr.Hj.Ineu Purwadewi Sundari menerima audensi FK THL TBPPD dan POPT Jabar (foto:hms). |
Audiensi FK THL TBPPD dan FK THL POPT
diterima oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, Sekretaris
Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat dan Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat
Herry Dermawan. Turut hadir Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH)
Provinsi Jabar Dadan Hidayat serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Provinsi Jabar Sumasna.
Ineu Purwadewi Sundari menuturkan,
audiensi dengan FK THL TBPPD dan FK THL POPT membahas kejelasan nasib atau
status non ASN di lingkup pertanian Jabar jelang penerapan penghapusan tenaga
honorer atau non ASN pada 28 November 2023.
Penghapusan tenaga honorer atau non
ASN tersebut seiring amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Mereka para penyuluh dari TBPPD dan
POPT menanyakan kejelasan status (kepegawaiannya) jelang penghapusan non ASN.
Mereka menyampaikan selama ini sudah banyak berkontribusi terhadap upaya
mempertahankan pangan di Jabar,” tutur Ineu Purwadewi Sundari, Bandung, Kamis
(13/7/2023).
Mengingat penerapan penghapusan non
ASN adalah kebijakan pemerintah pusat, DPRD Jawa Barat meminta atau mendesak
Pemerintah Provinsi Jabar melalui Satuan Tugas (Satgas) Non ASN agar segera
memverifikasi data non ASN di seluruh Jabar, termasuk segera berkoordinasi
dengan pemerintah pusat terkait kejelasan nasib tenaga honorer atau non ASN di
Jabar yang diperkirakan berjumlah 32.000 orang.
Selain mendesak Pemprov Jabar, DPRD
Jawa Barat pun tentunya akan menyampaikan segala aspirasi atau tuntutan dari FK
THL TBPPD dan FK THL POPT ke pusat, dalam hal ini DPR RI.
“Kami sangat berharap tenaga honorer
atau non ASN di Jabar di semua OPD bisa tetap bekerja, tetap membantu Pemprov
Jabar. Terkait skemanya nanti yang akan ditawarkan oleh pemerintah pusat, pada
dasarnya DPRD Jawa Barat berharap yang terbaik dan tenaga honorer (non ASN)
tetap bekerja,” harap Ineu Purwadewi Sundari.
Hal senada disampaikan Sadar Muslihat
dalam audiensi, pihaknya sangat berharap Pemprov Jabar melalui BKD segera
menyelesaikan permasalahan dampak dari penerapan penghapusan non ASN, dan tak
hanya di DTPH Provinsi Jabar atau sektor pertanian tetapi mencakup semua OPD.
“Gelombang ini (resistensi
diterapkannya penghapusan non ASN) akan membesar, dan Jabar selalu menjadi
acuan provinsi lain (penyelesaian masalah). Jadi ini harus diselesaikan, Komisi
I DPRD Jawa Barat akan berkeliling Jabar untuk membahas masalah ini
(penghapusan non ASN),” kata Sadar Muslihat.
Sementara itu, Herry Dermawan dalam
audiensi lebih mengusulkan DPRD Jawa Barat segera memanggil Satgas Non ASN yang
dibentuk oleh Pemprov Jabar untuk mencari solusi terbaik bagi 32.000 non ASN
yang saat ini tengah resah jelang penghapusan non ASN pada 28 November 2023.
“Saya mengusulkan DPRD Jawa Barat
segera memanggil Satgas non ASN, Pemprov Jabar kan sudah membentuk satgas
khusus,” tambahnya.
Untuk diketahui, dalam audiensi Ketua
FK THL TBPPD Jabar Suni Aidil B dan Ketua FK THL POPT Jabar menyampaikan maksud
dan tujuan dari audiensi termasuk soal aspirasi .
Sementara Pemprov Jabar diwakili oleh
Kepala DTPH Provinsi Jabar Dadan Hidayat serta Kepala BKD Provinsi Jabar Sumasna
dalam audiensi menjelaskan permasalahan dan memberikan solusi berdasarkan skema
yang diwacanakan oleh pemerintah pusat, serta berjanji akan menyampaikan
aspirasi dari FK THL TBPPD Jabar dan FK THL POPT Jabar serta rekomendasi dari
DPRD Jawa Barat kepada Gubernur Jabar atau Satgas Non ASN terutamanya kepada
pemerintah pusat melalui kementerian terkait.( */sein).