Pimpinan BP Perda DPRD Jabar menyerahkan 6 Ranperda kepada Pimpinan DPRD Jabar di saksikan Wagub Jabar (foto:hms) |
Persetujuan dan penetapan 6 Ranperda
masuk di perubahan Propemperda Provinsi Jabar Tahun 2023 tersebut disampaikan
dalam rapat paripurna, Jumat (27/7/2023).
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad
Ruhiyat menuturkan, 6 Ranperda yang telah disetujui atau ditetapkan tersebut
merupakan usulan dari gubernur atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Sebelum persetujuan dan penetapan, DPRD Jawa Barat telah menerima surat dari
Gubernur Jabar dengan nomor 4143/HK.02.01/HUKHAM tanggal 30 Mei 2023 tentang
Permohonan Usulan Tambahan Ranperda untuk Propemperda 2023.
Kemudian, berdasarkan rapat Badan
Musyawarah pada 6 Juli 2023 disepakti pembahasan surat tersebut dibahas oleh
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari 17 sampai 28 Juli 2023.
“Alhamdulilah, Bapemperda telah
menyelesaikan pembahasannya, dan telah melaporkannya dalam rapat paripurna yang
dibacakan oleh Anggota Bapemperda Dessy Susilawati,” tutur Achmad Ruhiyat,
Bandung, Jumat (27/7/2023).
Sementara itu, Anggota Bapemperda
Dessy Susilawati menjelaskan terkait pelaksanaan pembahasan 6 Ranperda yang
diusulkan gubernur. Bapemperda telah melaksanakan kegiatan pembahasan 6
Ranperda tersebut mulai 17 sampai 28 Juli 2023 ke berbagai pihak terkait, dan
diakhiri dengan rapat pleno Bapemperda.
Rapat pleno Bapemperda menghasilkan
beberapa hal diantaranya; pertama, empat Ranperda disetujui untuk ditetapkan
dalam usul tambahan Ranperda pada Propemperda 2023, dan dilanjutkan pada
pembahasan tahap II berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1999 tentang
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank, dan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Empat (4) Ranperda yang dimaksud,
Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi, Ranperda tentang
Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi
Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat,” jelas Dessy
Susilawati.
“Ranperda tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin
Kredit Daerah Jawa Barat, dan Ranperda Tentang Penggabungan Perseroan Terbatas
Bank Perkreditan Rakyat Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh
Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka
Jabar,” sambungnya.
Sedangkan untuk 2 Ranperda yakni,
Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Ranperda tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat ada beberapa
catatan.
Pertama, untuk Ranperda tentang
Penyelenggaraan Inovasi Daerah masih memerlukan pengkajian kembali sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, dan
diselaraskan dengan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan
dan Nomenklatur BRIDA.
Kedua, untuk Ranperda tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat masih perlu dikaji
kembali sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang
Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
“Dalam penataan organisasi koordinasi
antar perangkat daerah harus dilaksanakan, sebagai contoh dalam penggabungan
BKD dan BPSDM. Hal tersebut tidak dilaksanakan. Penjelasan dari BKD terhadap
Ranperda ini belum sebagaimana yang diharapkan,” kata Dessy Susilawati.
Berdasarkan pertimbangan dimaksud,
Bapemperda merekomendasikan untuk tidak memasukan 2 Ranperda tersebut kedalam
usulan tambahan untuk Propemperda Tahun 2023 atau Perubahan Propemperda Tahun
2023. Tapi bisa diusulkan kembali pada pengajuan selanjutnya.
6 Ranperda Perubahan Propemperda Provinsi
Jabar 2023, terdiri dari :
1. Ranperda tentang Pembinaan dan
Pengawasan Jasa Konstruksi
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan
Inovasi Daerah
3. Ranperda tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
4. Ranperda tentang Perubahan Bentuk
Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan
Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat
5. Ranperda tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perusahaan Perseroan Daerah
Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat
6. Ranperda tentang Penggabungan
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan
Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank
Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar. (*/red).