Plh Wali kota Bandung saat menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bandung |
Hal
tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi. Ia mengatakan,
pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung yang diselenggarakan
Jumat, 28 Juli 2023, disepakati pimpinan DPRD Kota Bandung mengumumkan mengenai
pemberhentian jabatan wali Kota Bandung periode 2018-2023.
"Yana
Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya
pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita
umumkan di rapat paripurna hari ini," ujar Salman.
Menanggapi
hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyebutkan, pengumuman
ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Sesuai
dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian
tersebut ke Kementeri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar," ujar Tedy.
Sementara
itu, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, seluruh mekanisme telah
dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014. Sebab menurutnya, setiap jabatan ada
masa periodesasinya.
"Kepala
daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan,
ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses
pemberhentiannya," ungkap Ema.
Ia
menambahkan, setelah proses pengumuman ini, Pemkot Bandung menunggu keputusan
dari Kemendagri.
"Sesuai
dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September ini akan hadir pejabat kepala
daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain karena ini masuk kepada kelompok
pilkada serentak," imbuhnya. (din/red).