Anggota DPRD Jabar H.Mirza Agam Gumay mensosialisasikan Perda Ekonomi Kreatif di desa Cibanggala Kec. Cempakamulya Kab Cianjur (foto:hms). |
Sektor Ekraf Jabar tidak hanya penyumbang PDRB tersebar tetapi juga mampu menyerap tenaga kerja mencapai 3,8 juta orang dari sekitar 1,5 juta pelaku usaha ekonomi kreatif yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay, SmHk dari Fraksi Gerindra-Persatuan dalam kegiatan penyebarluasan/ sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kp. Tegal Lega Rt. 008 Rw.002 Desa Cibanggala Kec. Campakamulya Kabupaten Cianjur, Sabtu (8/7/2023).
Kepada Warga Desa Cibanggala , Mang Agam – sapaan—Mirza Agam Gumay, menyampaikan, bahwa selama Pandemi Covid-19 sektor ekonomi kreatif masih mampu bertahan dan bahkan kini ekraf terus berkembang. Sehingga tidaklah berlebihan kalau sector menjadi penopang perekonomian masyrakat khususnya di Jabar.
Dengan adanya Perda Ekonomi Kreatif ini, DPRD Jabar akan terus mendorong pemerintah melalui berbagai kebijakannya dapat mengokohkan ekraf sebagai salah satu tulang punggung ekonomi masyarakat, ujar Mang Agam anggota Komisi II DPRD Jabar ini.
Lebih lanjut Anleg Jabar dari Dapil Jabar 4 ini mengatakan, Ekonomi kreatif itu kan merupakan kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam mendukung ketahanan ekonomi masyarakat Jabar.
Mang Agam foto bersama Warga Desa Cibanggala Kec Cempakamulya |
Ia mengungkapkan ada 3 susektor Ekonomi kreatif di Jawa Barat yang menjadi penyumbang PDRB yaitu Kerajinan tangan menyumbang 27,1 persen, kuliner 26,4 persen, dan fesyen 16,7 persen, sedangkan subsektor lainnya mencapai 29,8 persen.
Melihat besarnya pendapatan yang dihasilkan dari Sektor Ekraf tentunya harus terus kita dorong karena sudah terbukti ekonomi kreatif itu bisa memajukan pembangunan dan menciptakan Lapangan kerja, menciptakan inovasi, kreativitas dan mewujudkan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi Daerah dan masyarakat.
Perda Ekonomi Kreatif ini juga sebagai landasan hukum bagi Pemda, provinsi dan kabupaten/kota untuk menggerakkan ekonomi kreatif dan mendorong perkembangan ekonomi kreatif, memberikan perlindungan untuk pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan, tandasnya. (AdiP/sein).