Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna foto bersama usai rakor Pemasangan Alat Peraga Kampanye |
Dalam Rapat Koordinasi Pemasangan Alat
Peraga Kampanye/Reklame Insidentil, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna
menyampaikan, pemasangan alat peraga agar mempertimbangkan sejumlah hal. Salah
satunya, tidak sembarangan menyimpan atau menempatkan alat peraga yang dapat
menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.
"Bisa saja kalau pemasangannya
tidak tepat akan membahayakan masyarakat. Contoh di median jalan pasangnya
miring, itu bisa menggores kendaraan. Atau juga ditempatkan di tempat-tempat
yang tidak tepat misalnya ada di lingkungan pemerintahan. Itupun tidak boleh
karena pemerintah itu kan harus netral," jelas Ema, Kamis 13 Juli 2023.
Ia menambahkan, reklame kampanye pun
tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah. Oleh karena
itu, kegiatan kali ini ditujukan agar para parpol bisa sama-sama menyepakati
titik mana saja yang boleh dipasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi
yang ada.
"Kesepakatan ini juga harus
memudahkan bagi petugas. Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas
Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan terjadi potensi
konflik," ujarnya.
Jumlahnya pun harus diatur di setiap
partai. Tidak boleh ada yang mendominasi atau terlalu banyak di satu lokasi.
Menurut Ema, dampaknya akan sangat terasa pada sektor pariwisata.
"Kalau kota ini menjadi kumuh,
orang malas nanti datang ke Bandung. Kalau sudah malas datang ke Bandung,
pendapatan berkurang," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi
dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara menjabarkan,
dari sisi regulasi harus ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, Bawaslu,
parpol, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga
kampanye.
"Semua harus mentaati aturan main
yang ada. Pemasangan alat peraga ini sudah ada ketentuannya. Ini diatur dalam
UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280. Sanksinya diatur
di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga
kampanye," papar Rama.
Ia memaparkan, pemasangan alat peraga kampanye
pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan
keindahan kota. Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan maksimal H-1
sebelum hari pemungutan suara.
Ia juga menambahkan, ada beberapa
catatan yang harus diperhatikan dalam merumuskan peraturan daerah terkait
pemasangan atribut kampanye di beberapa titik lokasi.
"Pertama, harus melihat kembali
ruang lingkup kampanye. Kedua, lokasi yang dilarang. Tidak boleh menutupi
perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Tidak boleh melintangi jalan,
merusak, mengubah bentuk jalan," bebernya.
Kemudian, lokasi gedung atau kantor
milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan alat peraga
kampanye meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah
daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi
vertikal.
"Rumah sakit atau tempat
pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu
listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan
kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya,"
lanjutnya.
Jika ada parpol yang melanggar,
sanksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran alat peraga kampanye
pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi
terkait.
"Bahkan bisa ada pencabutan izin
reklame kalau isinya tidak sesuai dengan peruntukan dan lain-lain,"
tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan
Kesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi berharap, dengan diselenggarakannya
rapat ini, bisa tercapai kesamaan persepsi dari semua stakeholder.
"Terutama yang hadir saat ini
yakni seluruh camat dan lurah se-Kota Bandung, perwakilan ormas, ketua dan
sekretaris dari 18 partai politik, FKUB, dan beberapa tokoh lainnya. Totalnya
ada 260 peserta," kata Bambang.
Ia mengatakan, dengan mengikuti
diskusi koordinasi tersebut bisa mewujudkan iklim demokrasi yang sehat dan
berkualitas. Serta menambah pemahaman dan kesadaran para stakeholder mengenai
hal dan kewajiban dalam rangkaian tahapan pelaksanaan pemilu serta pemilihan
serentak tahun 2024.
"Kita juga akan lakukan ikrar bersama
dan pakta integritas tentang netralitas ASN yang akan ditandatangani seluruh
pegawai," tuturnya. (din/red).