Anggota DPRD Jabar Ir.H.Herry Dermawan saat mensosialisasikan Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup (foto:hms). |
Penyebaranluasan Perda Tahun Anggaran
2022/2023 bertempat di RM. Dapeor Bayem Food & Coffee Jl. Raya Maniskidul
Kec. Jalaksana Kab. Kuningan,
Pada kesempatan tersebut, Herry
Dermawan yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar ini mengatakan, bahwa persoalan lingkungan hidup ialah harus adanya
sinkronisasi antara Pemerintah dan Masyarakat yang bersifat actual. Untuk itu,
sudah seharusnya pemerintah memberikan suatu role model yang langsung
melibatkan masyarakat.
“Persoalan yang harus dipahami ialah
antara masyarakat dan pemerintahan, dari sisi pemerintahan harus benar benar
fokus mengelola lingkungan hidup itu sendiri, harus ada konsep yang bersentuhan
langsung dengan masyarakat, ini tentunya harus yang sifatnya aktual , terkait
dengan masyarakat pemerintah bisa tidak memberikan role model yang bersentuhan
dengan mereka” kata politisi senior PAN Jabar ini.
Ia menambahkan, Pemerintah harus tegas
membuat role model dalam penanganan lingkungan hidup dengan menentukan
lahan-lahan tertentu dijadikan tempat
mengelola sampah oleh masyarakat dan bisa menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat
tersebut.
Lebih lanjut, Herry Dermawan yang
sering di sapa Pak Herder ini mengatakan, dalam menangani permasalahan
lingkungan, khususnya dalam sektor persampahan, pemerintah melalui pengelolaan
sampah dengan metode 3R, yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle.
“Sampah merupakan salah satu permasalahan
serius yang dihadapi oleh kota-kota besar. Maka sebagai upaya mengatasi masalah
timbunan sampah yang tinggi, pentingnya perencanaan dalam melakukan TPS 3R,”
ujar Herder yang juga Ketua Badan
Kehormatan DPRD Jabar ini.
Dengan TPS 3R diharapkan dapat mengurangi jumlah dan volume
sampah yang dihasilkan oleh masyarakat, mengurangi biaya operasional
pengangkutan sampah, serta memperpanjang umur Tempat Pembuangan Akhir (TPA),
pungkasnya. (Adip/sein).