Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Herry Dermawan : Perda No 15/2017 Sebagai Payung Hukum Mendorong Daya Saing dan Kualitas Pelaku Ekonomi Kreatif

Senin, 10 Juli 2023 | 23:01 WIB Last Updated 2023-07-13T16:05:34Z
Klik
Anggota DPRD Jabar Ir.Herry Dermawan saat Sosper di Desa Sukasari Kec Cidolog Kab Ciamis (foto:ist).



CIAMIS, Faktabandungraya.com,--  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. H. Herry Dermawan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. bertempat di Desa Sukasari, Kecamatam Cidolog, Kabupaten Ciamis, Sabtu (8/7/2023).

Tujuan dibuatnya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) ini untuk mendorong peningkatan daya saing, kreativitas pengusaha dan palku Ekonomi kreatif  agar terus tumbuh dan berkembang  dengan kualitas yang semakin baik.

Selain itu,  memberikan landasan hokum bagi pemerintah daerah provinsi, Kabupaten/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah provinsi, kata Herry Dermawan dalam paparannya dihadapan Warga  Desa Sukasari Kec. Cidolog Kab Ciamis.  

Ia  menambahkan, bahwa  Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif  juga bertujuan untuk mendorong peningkatan Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber budaya bagi industry kreatif secara berkelanjutan.

Ada beberapa kategori kegiatan ekonomi kreatif yaitu Ekonomi kreatif berbasis Budaya, Seni, Media dan Teknologi serta  berbasis Kreasi Fungsional/ Desain, papar Politisi PAN Jabar ini.

Lebih lanjut Herry yang juga anggota Komisi II DPRD Jaabr ini mengatakan, dalam Perda No 15 tahun 2017 ini, juga mengatur Hak dan Kewajiban pelaku ekonomi kreatif dan pengusaha ekonomi kreatif, yaitu pelaku ekonnomi kreatif  berhak berkarya, berkreasi dan berinovasi pada bidang ekonomi kreatif.

Diberikan kesempatan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi kreatif; diberikan perlindungan hukum; serta mendapatkan jaminan, dukungan dan fasilitas dari pemerintah Provinsi dan/atau pemerintah Kab/kota.

Selain diberikan hak, tentu juga da kewajiban yag harus dipatuhi dan ikuti oleh pelaku ekonomi kreatif, yaitu memberikan data diri dan produk ekonomi kreatif ke dalam system informasi ekonomi kreatif daerah provinsi.

Pelaku dan pengusaha ekonomi kreatif  diwajibkan juga menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan dan budaya bangsa dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Lebih lanjut Herry mengatakan, bahwa  Sektor Ekonomi Kreatif (Ekraf)  Jabar sudah maju dan terus berkembang, bahkan Ekraf Jabar  menjadi salah satu penyumbang terbesar Produk Domestik Regional Bruto(PDRB) mencapai Rp,191,3 triliun atau 20,73 persen dari total Produk Domestik Bruto Ekraf Nasional.

Ekraf Jabar tidak hanya penyumbang PDRB tersebar tetapi juga mampu menyerap tenaga kerja mencapai 3,8 juta orang dari sekitar 1,5 juta pelaku usaha ekonomi kreatif yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat.

Ada 3 subsektor Ekonomi kreatif di Jabar yang menjadi penyumbang PDRB yaitu Kerajinan tangan menyumbang 27,1 persen, kuliner 26,4 persen, dan fesyen 16,7 persen, sedangkan subsektor lainnya mencapai 29,8 persen,"

Melihat besarnya pendapatan yang dihasilkan dari Sektor Ekraf  tentunya harus terus kita dorong karena sudah terbukti ekonomi kreatif itu bisa memajukan pembangunan dan menciptakan  Lapangan kerja, serta meningkatkan perekonomian masayrakat, tandasnya. (Adip/sein).

×
Berita Terbaru Update