Anggota DPRD Jabar H. Memo Hermawan dari Fraksi PDIP saat melaksanakan Sosper di Desa Karyamukti Kec. Banyuresmi Kab Garut (foto:hms). |
Dihhadapan Warga Karyamukti- Banyuresmi yang menjadi peserta sosialisasi Perda, Memo Hermawan menyampaikan
bahwa dirinya akan melakukan Penyebarluasan Perda No 5 Tahun 2015 Tentang
Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Sabtu, (15/07/2023).
Dalam paparannya kang Memo—sapaan ---
H. Memo Hermawan menyampaikan bahwa persoalan lingkungan hidup ialah harus adanya
sinkronisasi antara Pemerintah dan Masyarakat yang bersifat actual. Untuk itu,
sudah seharusnya pemerintah memberikan suatu role model yang langsung
melibatkan masyarakat.
“Persoalan yang harus dipahami ialah
antara masyarakat dan pemerintahan, dari sisi pemerintahan harus benar benar
fokus mengelola lingkungan hidup itu sendiri, harus ada konsep yang bersentuhan
langsung dengan masyarakat, ini tentunya harus yang sifatnya aktual , terkait
dengan masyarakat pemerintah bisa tidak memberikan role model yang bersentuhan
dengan mereka” kata politisi senior PDIP Jabar ini.
Kang Memo menambahkan, Pemerintah
harus tegas membuat role model dalam penanganan lingkungan hidup dengan
menentukan lahan-lahan tertentu
dijadikan tempat mengelola sampah oleh masyarakat dan bisa menghasilkan
nilai ekonomi bagi masyarakat tersebut.
Lebih lanjut, Kang Memo mengatakan, dalam
menangani permasalahan lingkungan, khususnya dalam sektor persampahan,
pemerintah melalui pengelolaan sampah dengan metode 3R, yaitu Reduce, Reuse,
dan Recycle.
“Sampah merupakan salah satu permasalahan
serius yang dihadapi oleh kota-kota besar. Maka sebagai upaya mengatasi masalah
timbunan sampah yang tinggi, pentingnya perencanaan dalam melakukan TPS 3R,” ujar
Sekretaris Komisi V ini.
Dengan TPS 3R diharapkan dapat mengurangi jumlah dan volume
sampah yang dihasilkan oleh masyarakat, mengurangi biaya operasional
pengangkutan sampah, serta memperpanjang umur Tempat Pembuangan Akhir (TPA),
pungkasnya. (Adip/sein).