KPK gelar Survei Penilaian Integritas mengurangi risiko korupsi di Instansi Publik |
Direktorat Monitoring Kedeputian
Pencegahan dan Monitoring KPK telah memulai tahapan survei per 17 Juli dan akan
berlangsung hingga 31 Oktober 2023.
Fungsional Direktorat Monitoring KPK,
Wahyu Dewantara Susilo mengatakan, survei tahun ini menargetkan sebanyak
400.000 responden di seluruh Indonesia.
"Lebih banyak yang
berpartisipasi, lebih banyak mendorong kementerian, lembaga, pemda agar aksi
perubahan dapat terwujud," ujar Wahyu dalam laman resmi KPK.
Adapun perubahan yang diharapkan
adalah berkurangnya risiko korupsi, layanan publik lebih baik, dan pegawai
lebih sejahtera.
Terdapat tiga jenis responden yang
menjadi sasaran survei, yaitu pegawai instansi publik; masyarakat pengguna
layanan publik dan pelaku usaha; dan pemangku kepentingan lain (auditor,
lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya).
Teknis survei dilakukan secara daring
dengan mengirimkan pesan massal (blast) via WhatsApp blast dari akun bercentang
hijau dan email resmi yang mengarahkan ke situsweb spi.kpk.go.id.
Untuk dapat menjadi responden SPI
dapat mendaftar melalui link bit.ly/PendaftaranSPI2023 atau memindai barcode
yang publikasikan di tempat-tempat layanan publik dan juga di web JAGA.id.
Terkait dengan responden instansi
publik, pengawas internal instansi tersebut akan mengirimkan data pegawai,
pengguna layanan, serta pelaku usaha yang menjadi mitra kepada KPK.
Selanjutnya, data tersebut dipilih
secara acak untuk dijadikan responden dan dikirimi tautan survei baik melalui
WhatsApp blast maupun email blast.
Untuk mengisi survei hanya butuh waktu
antara 5-15 menit. Identitas dan kerahasiaan jawaban responden dilindungi oleh
KPK.
Dari hasil survei, KPK akan
mengirimkan sejumlah rekomendasi kepada setiap kementerian, lembaga, pemda agar
ditindaklanjuti. Dengan begitu, perbaikan sistem di masing-masing instansi publik,
sebagai upaya pencegahan korupsi, dapat terus dilakukan.
Bagi kementerian, lembaga, pemda yang
memiliki keterbatasan sistem pencatatan pengguna layanan, Wahyu berharap
memberikan dukungan dengan memasang kode respon cepat (QR code) di
tempat-tempat layanan publik.
Diharapkan masyarakat yang telah
menggunakan layanan publik selama setahun terakhir dapat mendaftarkan diri
sebagai responden SP, cukup memindai kode tersebut.
Tahun ini, KPK mengusung tagline
Survei Penilaian Integritas yaitu "Berani Mengisi, Habisi Korupsi".
Sementara untuk hasil SPI dapat dilihat di laman JAGA.id
SPI dikembangkan oleh KPK sebagai alat
untuk mengenal risiko korupsi pada instansi atau kantor pemerintah. Ada dua
penilaian yang dilakukan yaitu internal dan eksternal.
Penilaian internal menyangkut tujuh
dimensi, yaitu transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan
pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan pengadaan
barang dan jasa, pengelolaan SDM, dan sosialisasi antikorupsi.
Sementara itu, penilaian eksternal
meliputi transparansi dan keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, dan
integritas pegawai.
Pada SPI 2023 didapatkan Indeks
Integritas Nasional, yaitu indeks rata-rata dengan skor 72. Terdapat enam
rekomendasi yang diberikan KPK, yaitu (1) meminimalisasi risiko perdagangan
pengaruh dengan peraturan dan implementasi penanganan benturan kepentingan.
Selanjutnya, (2) memaksimalkan
kemampuan sistem dan sumber daya internal dalam mendeteksi korupsi, (3)
optimalisasi pengawasan internal dan eksternal, (4) sosialisasi, kampanye, dan
pelatihan antikorupsi berkala & berkelanjutan, (5) pengembangan dan penguatan
efektivitas sistem pencegahan berbasis TI, dan (6) pengembangan sistem
pengaduan yang melindungi pelapor. (rob/red).