Tim Gabungan Pemkot Bandung menurunkan Reklame Ilegal |
Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung R. Satriadi Buana mengungkapkan,
penertiban dilaksanakan pada Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Penertiban sengaja dilaksanakan malam hari agar tidak menimblukan kemacetan.
Penertiban melibatkan 68 orang dengan
6 unit armada yakni 2 mobil boks Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk
dalops, 3 truk angkut, dan 1 mobil patroli dan 1 unit crane
Penertiban pertama dimulai di Jalan
Lodaya pukul 22.48 WIB yaitu reklame ukuran 4 x 6 meter berupa naskah perumahan
dengan menggunakan alat berat crane. Dilanjutkan ke lokasi kedua yaitu reklame
neon boks ukuran 3 x 1 meter di Jakan A.H. Nasution.
Sejumlah reklame yang ditertibkam di
antaranya, neon boks ukuran 3 x 1 meter di Jalan AH. Nasution No. 103, neon
boks ukuran 3 x 1 Meter, reklame ukuran 3 x 2 meter sebanyak 2 buah dan reklame
ukuran 2 x 0,8 meter sebanyak 1 buah dengan bantuan crine.
Selanjutnya, kata Satriadi, pada
Kamis, 13 Juli 2023 menertibkan reklame ukuran 2 x 4 meter naskah partai
politik di Jalan Terusan Buahbatu (simpang Pasar Kordon ).
"Ini merupakan tindak lanjut atas
temuan hasil interim LKPD TA 2022," kata dia.
Ia mengungkapkan, penertiban reklame
ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019
tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota
Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan
Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019.
"Selama penertiban reklame, semua
prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif,"
katanya.
"Selanjutnya, barang bukti hasil
penertiban diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan
Pasirluyu," imbuhnya. (rob/red).