Disdagin Kota Bandung bekerjasama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan sedang megecek di salah satu SPBU di Kota Bandung |
Selain
itu, Disdagin Kota Bandung juga melaksanakan pengawasan terkait Barang Dalam
Keadaan Terbungkus (BDKT) terhadap 8 pelaku usaha terutama kuliner.
Hal
tersebut untuk memastikan kebenaran pengukuran dan memberikan perlindungan bagi
konsumen dan pelaku usahanya.
"Pengawasan
ke SPBU dilakukan selain untuk memastikan takarannya juga untuk mengecek
terkait alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) agar jangan sampai
ada alat tambahan yang bisa merugikan bagi konsumen dan pelaku usahanya,"
kata Kepala Bidang Distribusi dan Perdagangan Pengawasan Kemetrologian
(Disdagin) Kota Bandung, Meiwan Kartiwa.
Ia
mengatakan, sepanjang Maret hingga Juli telah melaksanakan pengawasan di 6
SPBU. Pengawasan SPBU sudah menjadi agenda rutin yang berkolaborasi dengan
Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Keenam SPBU tersebut yaitu:
1. SPBU 34.40605, Jalan A.H Nasution,
No32 Cipadung (28 Maret 2023).
2. SPBU 33.40601, Jalan A.H Nasution
No.105 (29 Maret 2023).
3. SPBU 34.40601, Jalan A.H Nasution
No.5 (30 Mei 2023).
4. SPBU 34.40239, Jalan Moch Toha No.
357 (31 Mei 2023)
5. SPBU 34.40234, Jalan Terusan
Jakarta, Antapani (25 Juli 2023)
6.
SPBU 34.40247, Jalan Ibrahim Adjie No. 149 (26 Juli 2023).
"Memang
kita rutin melakukan pengawasan seperti ini. Kalau pengawasan ini memang tidak
dilakukan ke seluruh SPBU, terkait juga dengan anggaran dan keterbatasan
SDM," ujarnya.
"Jadi
dalam pelaksaan pengawasan dipilih SPBU yang belum pernah dilakukan pengawasan
secara langsung, atau SPBU yang ada aduan masyarakat karena dirasa kurang
takarannya ketika pengisian BBM," bebernya.Disdagin Kota Bandung bekerjasama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan
sedang megecek di salah satu SPBU di Kota Bandung
Menurut
Meiwan, hasil pengawasan yang sudah dilakukan ke 6 SPBU, Alhamdulillah hasilnya
masih sesuai dengan aturan dan hasil pengujiannya masih dalam Batas Kesalahan
yang Diizinkan (BKD).
Sedangkan
terkait BDKT, Meiwan menerangkan, Disdagin selain melakukan pengawasan juga
melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku usaha teruatam kuliner terkait
dengan aturan BDKT. Sepanjang tahun 2023
sampai bula juli sudah ada 100 pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi mengenai
BDKT.
"Menurut
Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perdagangan BDKT adalah Barang Dalam Keadaan Terbungkus/BDKT adalah barang yang
dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan
untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel
kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan
atau dipamerkan.," beber Meiwan.
Ia
mengatakan, monitoring sekaligus pengawasan telah dilaksanakan terhadap 8
pelaku usaha. Mereka yaitu Noiis Kitchen, Miss Kremess, Guyam Gayem, Almond
Bittes, PT. Industri Susu Alam Murni, SeynaAl, Ceuceu Kriuk, dan Kudimon Healty
Food. (*/red).