Ketua MA RI Prof Dr.H.M.Syarifuddin, SH, MH memberikan sambutan dlm acara Penguatan Implentasi Perjanjian Kerja Sama MA RI dengan Pt.Pos Indonesia (foto:ist). |
Selain murah akurat dan efisien,
dengan kapasitas dan kelengkapan layanan yang dimiliki Pos Indonesia sangat
menunjang apa yang dibutuhkan pengadilan, yakni ketepatan waktu dalam setiap
proses perkara di persidangan.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah
Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.
usai menghadiri kegiatan Penguatan Implementasi Perjanjian Kerja Sama Mahkamah
Agung RI dan PT. Pos Indonesia Persero di Graha Pos Indonesia, Jalan Banda No.
30, Kota Bandung, Jumat (14/7/2023).
Dijelaskan Prof Syarifuddin, selama
ini pengadilan telah menjalankan persidangan secara elektonik, mulai dari hukum
acara hingga putusan sidang. Dengan adanya kerjasama dengan PT Pos Indonesia,
pihaknya ingin meningkatkan dari segi ketepatan dan kecepatan dalam mengirimkan
dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses dan jadwal persidangan.
"Nah sekarang (terkait dokumen)
pemanggilannya. Saya harap kawan-kawan di PT Pos Indonesia ini bisa
mempercepat. Cepat akurat dan biaya nya murah, itu yang kita harapkan,"
ungkap Ketua MA Prof Syarifuddin.
Kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan
PT Pos Indonesia telah berjalan sejak ditandanganinya MoU pada akhir Mei
(22/5/2023) di Pointlab CoWorking Space Pos Indonesia, Jakarta.
Mahkamah Agung akan memanfaatkan jasa
kiriman Pos Indonesia seperti Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler yang
saat ini telah tersedia di kabupaten kota dan provinsi di Indonesia. Kerja sama
ini juga mencakup layanan pick up service dan reporting atau dashboard.
Melalui layanan tersebut bisa
melakukan tracking untuk mengetahui posisi terkini surat yang dikirimkan.
Namun untuk pengiriman dokumen atau
berkas persidangan, PT Pos Indonesia akan memberikan layanan ekstra guna
memastikan kerahasiaan surat atau dokumen tersebut terjaga.
"Dalam PKS (perjanjian kerja
sama) sebetulnya sudah diatur secara detil proses atau prosedur pengiriman dan
tata caranya, termasuk tadi perekaman data nya. Semuanya bisa terpantau secara
online, real-time dan 24 jam tujuh hari
seminggu," jelas Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmat Djoemadi.
"Dan ini kita jaga betul ya.
Karena ini amanah yang sangat penting, yakni menyangkut orang-orang atau
pihak-pihak yang berperkara," imbuhnya.
Pihaknya juga memastikan isi atau
informasi dalam dokumen ini tetap terjaga kerahasiaannya.
"Sehingga ini dokumen yang sangat
penting dan rahasia ya. Karena (dokumen) ini ada juga informasi yang tidak
boleh diketahui oleh publik. Jadi kita jaga amanat tersebut," ungkap
Faizal Rochmat.
Selain menjaga dokumen tersebut, PT
Pos juga akan menerjunkan pengantar yang khusus dalam pengantaran dokumen.
"Jadi pengantarnya juga khusus.
Karena ini data khusus, orangnya khusus dan nanti di-tracking tadi itu ada time
stamp dan geo tracking dan nama pengantar. Jadi setiap dokumen diserahkan dari
satu titik ke titik yang lain kelihatan semua. Kapan diserahkan, di mana
diserahkan, siapa yang menyerahkan dan kepada siapa diserahkan, terekam
semua," terang Faizal.
Dari data yang disampaikan Faizal,
setiap tahun PT Pos Indonesia mengantarkan parsel dan dokumen mencapai 115 juta
pengiriman. Dengan kapasitas yang dimiliki saat ini, PT Pos Indonesia mampu
menjalankan apa yang dibutuhkan Mahkamah Agung RI. (*).