Wk Ketua Komisi V DPRD Jabar H.Abdul Hadiwijaya didampingi Sekretaris H.Memo Hermawan saat menerima audensi dari BKKBN Jabar (foto:ist) |
Raker terpadu sangat penting untuk
menangani dan menurunkan angka stunting di Jabar, yang hingga saat ini masih
berada di lima besar angka tertinggi di Indonesia.
“ Komisi V mendorong percepatan
penurunan Stunting di Jabar salah satunya membuat regulasi atau payung hukum ,
berupa Perda atau Peraturan Gubernur”, kata Memo Hermawan usai menerima audensi Badan Kependudukan dan Kelurga
Berencana Nasional (BKKBN) Jabar terkait permohonan pembahasan Peraturan Daerah
(Perda) tentang Percepatan Penurunan Stunting, belum lama ini.
Memo Hermawan mengatakan, dalam
audensi tersebut, pihak BKKBN Jabar mengusulkan agar dibuat Perda tentang
Percepatan Penurunan Stunting. Namun, kalau membuat Perda memakan waktu cukup lama,
maka Komisi V mendorong cukup dilakukan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 107
Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020
tentang Percepatan Penurunan Stunting dinilai lebih efektif dan cepat untuk
melakukan proses sinkronisasi dan mengakomodasi Perpres 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting yang terbit belakangan, ujarnya.
Untuk, Komisi V mendorong segera
lakukan rapat terpadu lintas OPD terkait dan melibatkan Komisi DPRD Jabar. Sebab, dalam waktu dekat Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Sekretaris Daerah Jabar akan segera berhenti, belum lagi jelang
tahun politik.
“Saya mengusulkan dipercepatnya rapat
kerja untuk membahas hal ini. Rapat kerja harus dengan berbagai pihak terkait,
dan lintas komisi (DPRD Jawa Barat) untuk membahas percepatan penurunan
stunting, dan bahas soal kebijakan anggaran dalam mendukung percepatan
penurunan stunting,” tandasnya. (AdiP/sein).