Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Menangani Permasalahan Lingkungan Khususnya Persampahan, Pemerintah Harusnya Menerapkan Metode 3R

Sabtu, 15 Juli 2023 | 21:04 WIB Last Updated 2023-07-19T14:10:33Z
Klik
Aggota DPRD Jabar Ir.H. Herry Dermawan dari FPAN melaksanakan Sosialisasi Perda No 15/2015 di Kec. Jalaksana Kab.Kuning (foto:hms).


 
KUNINGAN, Faktabandungraya.com,-- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. H. Herry Dermawan  dari Fraksi Partai Anamat Nasional (PAN) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyebaranluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022/2023 bertempat di RM. Dapeor Bayem Food & Coffee Jl. Raya Maniskidul Kec. Jalaksana Kab. Kuningan.

Adapun sosialisasi yang disampaikan kepada  Jalaksana Kabupaten Kuningan yaitu  Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

Pada kesempatan tersebut, Herry Dermawan yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar ini mengatakan, bahwa  persoalan lingkungan hidup ialah harus adanya sinkronisasi antara Pemerintah dan Masyarakat yang bersifat actual. Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah memberikan suatu role model yang langsung melibatkan masyarakat.

“Persoalan yang harus dipahami ialah antara masyarakat dan pemerintahan, dari sisi pemerintahan harus benar benar fokus mengelola lingkungan hidup itu sendiri, harus ada konsep yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, ini tentunya harus yang sifatnya aktual , terkait dengan masyarakat pemerintah bisa tidak memberikan role model yang bersentuhan dengan mereka” kata politisi senior PAN Jabar ini.

Ia menambahkan, Pemerintah harus tegas membuat role model dalam penanganan lingkungan hidup dengan menentukan lahan-lahan tertentu  dijadikan tempat mengelola sampah oleh masyarakat dan bisa menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat tersebut.

Lebih lanjut, Herry Dermawan yang sering di sapa Pak Herder ini mengatakan, dalam menangani permasalahan lingkungan, khususnya dalam sektor persampahan, pemerintah melalui pengelolaan sampah dengan metode 3R, yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle.

 “Sampah merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh kota-kota besar. Maka sebagai upaya mengatasi masalah timbunan sampah yang tinggi, pentingnya perencanaan dalam melakukan TPS 3R,” ujar  Herder yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar ini.

Dengan TPS 3R  diharapkan dapat mengurangi jumlah dan volume sampah yang dihasilkan oleh masyarakat, mengurangi biaya operasional pengangkutan sampah, serta memperpanjang umur Tempat Pembuangan Akhir (TPA), pungkasnya. (Adip/sein).

 

×
Berita Terbaru Update