Anggota DPRD Jabar H.Daddy Rohanady |
CIREBON, Faktabandungraya.com,-- Desa Wanasaba
Kidul adalah sebuah desa di Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Jawa Barat memiliki 2.333 Kepala Keluarga dan
jumlah penduduk hampir 7.000 jiwa.
Desa Wanasaba Kidul mempunyai luas
wilayah yang cukup luas dan unik. Unik dikarenakan ada sebagian wilayahnya tidak
menyatu dengan wilayah Desa Wanasaba Kidul lainnya. Dengan kata lain, ada tanah
desa yang berada di wilayah desa lain yang tidak berbatasan langsung dengan
Desa Wanasaba Kidul.
Wilayah Desa Wanasaba Kidul di sebelah
selatan berbatasan dengan Desa Kubang. Sebelah Barat desa ini berbatasan dengan
Kelurahan Babakan. Di utara berbatasan dengan Desa Wanasaba Lor. Di sebelah
timur Wanasaba Kidul berbatasan dengan Desa Kecomberan, di sebelah tenggara
berbatasan dengan Desa Kerandon, dan di barat daya dengan Desa Kemantren.
Desa Wanasaba Kidul dahulu dikenal
sebagai desa yang mayoritas penduduknya sebagai perajin dan pedagang tempe.
Dengan demikian, hampir semua orang di wilayah Cirebon bagian selatan mengenal
Wanasaba Kidul.
Dengan gambaran kondisi seperti itu,
Desa Wanasaba Kidul layak kiranya menjadi salah satu prioritas untuk
sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan
Sambah di Jawa Barat.
Pengelolaan sampah memang manjadi hal
yang sangat sensitif, termasuk di Kabupaten Cirebon. Hal ini menginngat sampai
saat ini Kabupaten Cirebon juga termasuk wilayah yang belum memiliki tempat
pembuangan dan pengelolaan sampah regional (TPPAS Regional).
Jadi, sosialisasi perda tentang pengelolaan sampah memang sangat dibutuhkan masyarakat. Masyarakat Kabupaten Cirebon, khususnya penduduk Desa Wanasaba Kidul, membutuhkan informasi yang komprehensif tentang pengelolaan sampah. Hal itu juga berkaitan dengan masalah sampah yang kerap mereka hadapi setiap hari.
Kapan TPPAS Regional di Ciwaringin ?
Kondisi tersebut tidak mengherankan
karena hingga hari ini belum ada kepastian kapan TPPAS Regional Ciwaringin
kapan akan dibangun.H.Daddy Rohanady saat mensosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah
di Desa Wanasaba Kidul, Cirebon
TPPAS Ciwaringin yang berada di
Kecamatan Ciwaringin terletak di perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kabupaten
Majalengka itu luasnya 40 hektare. TPPAS Regional Ciwaringin diharapkan mampu
mengatas masalah sampah yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon,
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.
TPPAS Regional Ciwaringin diharapkan
akan dibangun secara paralel dengan dua TPPAS Regional lainnya, yakni Lulut
Nambo dan Legok Nangka. Sayangnya, hingga kini belum satu pun dari keduanya itu
yang rampung dan mampu menanggulangi masalah sampah di wilayah masing-masing.
Lulut
Nambo dan Legok Nangka Kapan Beresnya ?...
TPPAS Regional Lulut Nambo diharapkan
mampu menanggani masalah sampah di wilayah Bogor Raya (termasuk Kabupaten
Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok). Nayatanya hingga kita belum ada kemajuan
berarti di TPPAS seluas 55 hektare tersebut.
Demikian pula dengan TPPAS Regional
Legok nangka. Pembangunan TPPAS Regional seluas hampir 100 hektare tersebut
juga tidak mengalami kemajuan berarti. Memang ada "penanganan
darurat" dengan operasional TPA Sarimukti. Namun, belakangan ramai pemberitaan
masalah air lindi Sarimukti yang mencemari Sungai Citarum.
Artinya, hingga kini belum jelas kapan
rampungnya TPPAS Regional Lego Langka. Padahal, masalah TPA Sarimukti sudah
mulai membuncah dan menjadi pemberitaan serius. Jadi, jangankan berharap pada
percepatan pembangunan TPPAS Regional Ciwaringiin. Masalah pembangunan dua
TPPAS Regional yang diharapkan menjadi pilot projeknya saja belum jelas seperti
apa ujungnya. (*/red).