Penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Gerindra kepada Pimpinan DPRD Kota Bandung (foto:humpro) |
Adapun kelima Raperda tersebut terdiri
dari: Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan
Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dalam PU Fraksi Partai Gerindra
menilai, terdapat empat Raperda yang beririsan dan saling komplementer yaitu:
Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pedoman
Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,
Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, serta Raperda tentang Pelayanan, Bidang
Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
Raperda tersebut telah dipayungi dalam
satu regulasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022, dan ditetapkan kembali menjadi Undang- Undang Nomor 6 Tahun
2023 yang kemudian menjadi rujukan hukum dan yurisprodensi baru dalam sistem
hukum di Indonesia sebagai pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif.
Raperda
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Fraksi Partai Gerindra memandang,
setelah status Covid-19 resmi diturunkan menjadi endemi oleh Pemerintah per
Juni 2023 diharapkan akan menggairahkan kembali laju perekonomian Indonesia
yang sempat berada dalam ketidakpastian (uncertainties) tinggi pada ekonomi
dunia akibat stagflasi global seperti Laporan World Bank dan ADB tahun 2022.
Saat itu, pertumbuhan ekonomi
Indonesia sempat terkoreksi menjadi 4,8 persen tahun 2023 dari kisaran 5,1
persen sampai 5,3 persen pada tahun 2022 dengan laju inflasi pada akhir Kuartal
III Tahun 2022 sudah mencapai hampir 6 persen year-on-year, dibandingkan dengan
level di kisaran 3 persen di Kuartal I Tahun 2022. Di era stagflasi, koordinasi
kebijakan menjadi jauh lebih kompleks, di mana pemerintah harus menavigasi
antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan menahan inflasi.
Oleh karena itu, Fraksi Gerindra
sangat mengapresiasi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai
penopang utama pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan dan operasional
kegiatan daerah karena dirasa akan dapat menyesuaikan dengan kondisi faktual
diatas serta membangun kemandirian daerah, apalagi dengan adanya penyederhanaan
mata pajak.
Pemerintah kota Bandung dituntut untuk
semakin jeli dan kreatif menyikapi perkembangan dalam era hyper commercialism
yang semakin ketat kompetisinya dengan menggali potensi sumber pajak dan sumber
retribusi baru.
Elaborasi sumber pajak dan sumber
retribusi baru sangat terbuka dimungkinkan dan potensial bagi kota Bandung
sebagai kota jasa dan industri kreatif yang terus tumbuh dan berkembang,
terutama ditopang oleh potensi sumber daya generasi milenial di kota Bandung
yang sangat banyak dalam membangun entrepreneurship dan startup untuk bersaing
memasuki transaksi digitalisasi ekonomi dunia.
Raperda
Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko
Swalayan
Fraksi Gerindra juga memberikan
pandangan umum terhadap Raperda tentang
Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko
Swalayan akan menjadi penting dan menjadi salah satu prioritas apabila
memberikan dampak bagi penguatan fundamental ekonomi Kota Bandung.
Untuk menjaga daya saing ekonomi dan
menjaga stabilitas kekuatan permintaan terutama konsumsi privat serta
meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik bagi investasi di tengah
meningkatnya tekanan harga dan terpuruknya pertumbuhan global.
Selain sebagai bagian dari peningkatan
ekosistem investasi dan kemudahan kegiatan usaha agar kondusif dan berkeadilan,
Raperda ini diharapkan akan menciptakan, memperluas lapangan kerja dan
menampung pekerja baru usia kerja dengan kontribusi positif untuk bekerja pada
kegiatan formal sebesar 5,53 persen.
Penyerapan tenaga kerja ini dalam
rangka penurunan jumlah pengangguran yang berkontribusi terhadap pengangguran
nasional sebanyak 0,96 juta orang yang seiring sejalan dengan Pasal 27 ayat (2)
UUD 1945 menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Apabila sudah diberlakukan perda
tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan
Toko Swalayan juga diharapkan akan terbangun iklim kondusif bagi kemitraan
dengan usaha mikro dan kecil yang menopang sebagian besar ekonomi masyarakat
untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Raperda
Penyelenggaraan Perhubungan
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen
pada dunia internasional melalui G-20 Summit untuk menekan terjadinya perubahan
dan kerusakan iklim yang berpengaruh pada ekosistem makhluk hidup di bumi
tempat kita hidup disebabkan oleh emisi gas karbon yang dihasilkan paling
banyak terutama dari kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, komitmen tersebut
diwujudkan melalui pencanangan Indonesia Net-Zero Carbon Emision sejak G- 20
Summit yang dilaksanakan di Bali, tahun lalu.
Raperda tentang Perhubungan ini juga
proyeksi idealnya tentu memberikan kontribusi bagi pengurangan kerusakan iklim
dan lingkungan, di mana moda transportasi merupakan penopang perhubungan kota
Bandung sebagai kota metropolitan harus mulai ditata dengan serius menggunakan
energi baru terbarukan yang ramah lingkungan. Kondisi tersebut bisa mulai
diterapkan untuk memenuhi kebutuhan moda transportasi massal terpadu dengan
penyelenggaraan jasa yang baik, aman, nyaman dan biayanya dapat dijangkau oleh
seluruh lapisan masyarakat.
Raperda
Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan
Berkaitan dengan harmonisasi Raperda
tentang Pelayanan, Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Fraksi Gerindra
berpandangan bahwa persoalan pangan telah menjadi perhatian semua negara di
dunia akibat terganggunya supply chain, rantai pasokan pangan bagi banyak
penduduk di banyak negara, terutama dalam masa pandemi dan pemulihan Covid-19.
Kota Bandung dengan populasi penduduk
diatas tiga juta jiwa dituntut untuk selalu menjaga kemandirian pangan,
ketahanan pangan, dan ketersediaan pangan warganya. Supply chain pangan ini
dapat terpelihara dan dikembangkan melalui beragam bentuk inovasi pangan
berkelanjutan (sustainable) dan manajemen air baku segar (freshwater
management).
Pangan berkelanjutan dimaksud diatas
dapat dilakukan diantaranya dengan cara meningkatkan hasil panen berkelanjutan
tanpa perluasan farmland, meningkatkan produktivitas stok hidup pangan
berkelanjutan tanpa rumput dan hama, meningkatkan produktivitas kultur air
berkelanjutan, mengurangi kehilangan pangan karena terbuang percuma, serta
meningkatkan pangan yang lebih sehat untuk semua warga dengan sistem tata
kelola pangan yang baik dan pola pangan yang bergizi. Sedangkan freshwater
management dapat dilakukan dengan melindungi dan membuat penyimpanan ekosistem
freshwater untuk keterjangkauan akses berkelanjutan pada air bersih bagi semua
warga.
Raperda
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022
Kota Bandung sebagai daerah otonom
memiliki wewenang dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik,
berwenang menggali pendapatan daerah sendiri, dan memutuskan kebijakan
investasi. Dalam menjalankan kewenangan dan tanggungjawabnya, pemerintah daerah
memiliki fungsi alokasi yang sangat terkait dengan kewenangan utama pemerintah
daerah, yaitu menyangkut alokasi sumber-sumber ekonomi kepada masyarakat
terutama terhadap barang publik dan fungsi distribusi yaitu terkait peran
perekonomian pemerintah daerah dalam mendistribusikan sumber ekonomi atau
pendapatan kepada seluruh masyarakat.
Fungsi tersebut akan tercermin di
dalam postur APBD yang dibuat oleh pemimpin daerah dengan persetujuan lembaga
legislatif. Laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2022 menunjukkan anggaran
berimbang antara pendapatan dan belanja dengan defisit masih berada dalam batas
toleransi dibawah 10 persen yang menyesuaikan pada Permendagri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam kesempatan ini, Fraksi Gerindra
berpandangan bahwa tidak cukup mengacu pada Permendagri nomor 77 saja, tetapi
juga menyarankan pemerintah kota Bandung untuk mengikuti Permendagri Nomor 19
Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) terkait
penggunaan 6 dimensi alat ukur mulai dari proses perencanaan pembangunan sampai
dengan proses pelaporan keuangan APBD.
Adapun 6 dimensi alat ukur tersebut
terdiri dari :
1). Kesesuaian dokumen
perencanaan dan penganggaran,
2). Kualitas anggaran
belanja dalam APBD,
3). Transparansi
pengelolaan keuangan daerah,
4). Penyerapan anggaran,
5). Kondisi keuangan
daerah, dan
6). Opini BPK atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD).
Dokumen yang ditinjau adalah
kesesuaian nomenklatur program RPJMD dan RKPD, kesesuaian nomenklatur program
RKPD dan KUA-PPAS, kesesuaian pagu program RKPD dan KUA- PPAS, serta kesesuaian
pagu program KUA-PPAS dan APBD. Baik dimensi maupun indikator dibangun untuk
mengukur pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, sampai dengan
pengawasan keuangan.
Pemerintah daerah yang memiliki
kinerja tata kelola keuangan yang berkualitas baik, apabila terdapat kesesuaian
antara perencanaan dan penganggarannya, memiliki kualitas belanja yang
berorientasi kesejahteraan dan keadilan, bersifat transparan, memiliki tingkat
penyerapan anggaran yang tinggi, kondisi keuangan yang sehat dan audit BPK atas
LKPD dinilai WTP. Hasil pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah dapat
memacu dan memotivasi pemerintah kota Bandung dalam meningkatkan kinerja
pengelolaan keuangan daerah di tahun-tahun mendatang.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota
Bandung berharap semoga Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 membawa
pemerintah lebih dekat kepada masyarakat dan dapat mendorong efisiensi sektor
publik, sehingga akuntabilitas publik dan transparansi dalam penyediaan jasa
publik serta pembuatan keputusan yang transparan dan demokratis. (Adv).