Pansus 2 DPRD Kota Bandung gelar ekspose Raperda ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kota Bandung (foto:humpro) |
Rapat dipimpin ketua Pansus 2, H.
Andri Rusmana, S.Pd.I., juga Wakil Ketua Pansus 2, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan,
S.H., M.H., M.Si. Hadir pula Anggota Pansus 2 Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.; Hasan
Faozi, S.Pd.; Drs. H. Isa Subagdja.; Asep Sudrajat, S.A.,P.; Erick Darmadjaya,
B.Sc., M.K.P; dan Yusuf Supardi, S.Ip.
Diketahui pada Naskah Akademik akan
dibahas mengenai Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, dan/atau Penundaan
atas Pokok Pajak Daerah atau Retribusi Daerah, Pemberian Faslitas Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Sistem teknologi Informasi
dan Komunikasi, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Sanksi Pidana.
Anggota Pansus 2, Hasan Faozi
mengatakan, perlu diakomodasinya muatan lokal dan dibuatkan matriks Naskah
Akademik agar jelas mana yang turunan (given) dari aturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, dan mana yang muatan lokal.
“Kita masih mencari bahan-bahan yang
diakomodasi untuk diisi dalam raperda ini, karena hampir semua given di Raperda
ini, dan muloknya apa saja? Karena kota kabupaten beda-beda, perlu pemetaan
dalam matriks,” kata Hasan.
Selain itu, anggota Pansus 2 lainnya,
Yusuf Supardi berharap Perda pajak daerah dan retribusi ini tidak hanya bisa
meningkatkan pendapatan retribusi Kota Bandung, tetapi juga bisa meningkatkan
pelayanan pada masyarakat.
“Berharap Raperda ini bisa
meningkatkan retribusi di Kota Bandung sesuai peraturan, jika bisa
meningkatkan, kita pun harus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat di Kota
Bandung,” kata Yusuf. (Indra/ahw).