Pansus 2 DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung |
Rapat dipimpin Ketua Pansus 2, H.
Andri Rusmana, S.Pd.I., dan dihadiri anggota Pansus 2 Hasan Faozi, S.Pd.; Asep
Sudrajat, S.A.,P.; dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Pada rapat kali ini Pansus 2 melakukan
konfirmasi faktual terkait draf Raperda tersebut kepada para OPD. Ada beberapa
catatan dan pembahasan dalam rapat tersebut.
Anggota Pansus 2, Hasan Faozi, S.Pd,
mengatakan perlunya pengamanan apa saja yang dihapus pada Raperda tersebut.
"Karena Raperda ini given
(turunan UU), harap cepat dilaksanakan dan masukannya ke dalam mulok. Inginnya
dari OPD yang hadir berikan masukan pengayaan Raperda retribusi ini terkait
pengamanannya. Karena dari atasannya sudah clear mana yang tetap mana yang
dihapus, kita tetap ikut. Tapi perlu pengamanannya, dan untuk perlu dimasukan
di mulok," kata Hasan.
Ketua Pansus 2, Andri Rusmana, S.Pd.I,
mengatakan agar OPD segera mendiskusikan muatan lokal apa saja yang akan
dimasukan pada Raperda.
"Semua pungutan pajak dan
retribusi masuk ke raperda ini. Misal tarif yang tidak sesuai ini harus
dimasukan, dan untuk materi muatan lokal segera didiskusikan dan
dimasukkan," ujar Andri. (Indra/red).