Panitia Khusus 4 memulai rapat kerja pertamanya dengan mengekspose Naskah Akademik Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan bersama Dinas Perhubungan, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung |
Rapat Pansus 4 dipimpin ketua Pansus
4, Riantono, S.T., M. Si. Hadir pula Wakil Ketua Pansus 4, H. Sandi Muharam,
S.E., beserta anggota Pansus 4; H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.; drg. Susi
Sulastri; Dr. Muhammad Al Haddad, S.E., M.M.; Hj. Nenden Sukaesih, S.E.; Drs.
Riana; Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.; Asep Mahyudin, S.Ag.; Yoel Yosaphat,
ST.
Secara yuridis Perda ini dibentuk
dalam rangka beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas Angkutan Jalan yang diubah, PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, dan Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia
Nomor 4722) yang diubah.
Selain itu, telah terbit beberapa
peraturan perundang-undangan, baik UU Cipta Kerja serta di bidang perhubungan
dan mengenai hubungan lapangan pusat dan daerah, serta sesuai dengan dinamika
kebutuhan masyarakat. Maka, Peraturan Daerah termaksud perlu dilakukan
penyesuaian.
Anggota Pansus 4, Muhammad Al-Haddad
mengatakan perlunya matriks untuk memetakan mana yang diubah mana yang ditambah
agar jelas tepat sasaran.
“Dokumen sudah cukup lengkap, tentu
bicara NA dan Raperda, setiap tahun selalu muncul raperda baru dan setiap
pembahasan raperda ini, adalah matriks. Supaya dokumen ini bisa menarik
simpulan mana yang akan ditambahkan dan di-drop tentu dengan mengacu pada
aturan-aturannya. Akan jauh lebih tepat sasaran,” kata Hadad.
Selain itu, Anggota Pansus 4 lainnya,
Agus Andi Gunawan berharap dengan dibentuknya Raperda tersebut bisa menjawab
semua stigma negatif terharap perhubungan di Kota Bandung.
“PR pansus ini juga Dishub, artinya
potret Raperda ini Dishub jadi dinas yang qualified dan dinas yang terpercaya.
Masalah semua bisa terjawab dengan Raperda ini. Semangat dengan Pansus ini
mudah-mudahan perhubungan yang ada di Kota Bandung menjawab stigma negatif
perhubungan yang sudah ada. Maka harus ditinjau dampak lalin, perparkiran yang
setiap tahun jadi bahasan, macet. Jika Raperda ini ke retribusi bisa ada dampak
baik,” ujar Agus.
Wakil Ketua Pansus 4, Sandi Muharram
berharap Raperda menjadi salah satu instrumen solusi permasalahan perhubungan
di Kota Bandung. Selain itu Sandi meminta agar peraturan terkait lalu lintas
batas kota untuk mengurangi kemacetan dibuat sejelas dan sedetail mungkin.
“Berharap Raperda ini salah satu yng
bisa menyelesikan ini semua. Ini jadi salah satu instrumen untuk memecahkan
masalah dan mengantisipasi kemungkinan masalah yang akan terjadi di masa depan.
Kemacetan terjadi banyaknya kendaraan yang datang ke kota Bandung ini perlu
diatur secara detail dan jelas, agar masyarakat juga saat pemberlakuan Perda,
mereka bisa lebih mudah melapor atau protes,” kata Sandi.
Selain itu, Sandi berharap pembuatan
Raperda ini juga perlu menerapkan dan memikirkan dampak sosialnya, agar
masyarakat tetap terayomi.
“Dampak lingkungan, dampak sosial,
juga perlu diperhatikan biar masyarakat terayomi juga misal sopir kendaraan
umum, pemakai jalan lainnya. Kita sebagai pembuat Raperda perlu maksimal dalam
membuat Raperda ini,” ujar Sandi. (Indra/red).