Hewan Zebra yang ada di Kebun Binatang Bandung |
Pasalnya, Kebun Binatang Bandung masih
menunggak sebesar Rp17,1 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan.
Jika hingga batas waktu yang
ditentukan Yayasan TMT tidak membayar utang, maka Pemkot Bandung terpaksa
mengamankan aset lahan kebun binatang.
Perlu diketahui, Kebun Binatang
Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan
beberapa surat perjanjian, di antaranya:
1. Surat Perdjandjian Serah Pakai
Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat
Sukarmadidjaja (selaku Walikota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili
Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 s/d 1
Desember 1975.
2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah
Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja
(selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili
Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 s/d 30
Nopember 1987.
3. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah
Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH
(selaku Kepala Dinas Prumahan) dengan Edang Soenanda (selaku Ketua Yayasan
Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 Nopember
1992.
4. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah
Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng
Wahyudi (selaku Walikota Bandung) dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan
Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember
1997.
5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah
Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya
(selaku Walikota Bandung) dengan Ir. H. Ukar Bratakusumah (mewakili Yayasan
Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember
2002.
6. Surat Keputusan Walikota Bandung
Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara
Bersyarat yang ditandatangani Bpk. Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada
R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari
yangnberlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November
2007.
"Tentunya dimaksud dengan
pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang. Hal yang diyakini miliki
Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul," kata Plh Wali Kota
Bandung, Ema Sumarna.
Soal satwa yang ada di kebun binatang,
Ema mengatakan, seandainya pihak terkait meninggalkan kawasan tersebut, maka
Pemkot Bandung akan bermitra dengan Perhimpunan Kebun Binatang se Indonesia (PKBSI).
"Ada dari PKBSI yang akan
menjamin keberlangsungan hidup satwa. Kalau seandainya mereka meninggalkan
tempat, kita sudah antisipasi," ujarnya.
Ia menyebut, ada beberapa pihak yang
memiliki satwa di kebun binatang tersebut.
"Satwa beragam kepemilikan, ada
milik negara, mungkin ada milik yayasan. Ada 123 jenis satwa dengan jumlah 664
individu satwa. Mulai reptil, unggas dan sebagainya, " jelas Ema.
Soal isu alih fungsi, Ema menangkal
hal tersebut. Kawasan itu tetap menjadi konservasi bagi hewan.
"Tidak ada isu alih fungsi. Kita
tetap itu untuk kawasan konservasi kawasan kebun binatang," imbuhnya. (din/red).