Plh Wali Kota Bandung menerangkan terkait Pengamanan Aset Kebun Binatang Bandung |
Hal
itu diisyaratkan Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna. Ia menyebut,
dalam upaya pengamanan aset Kebun Binatang, Pemkot Bandung tidak dalam konteks
berkonflik.
"Saya
sudah pernah bilang, pemerintah bukan mencari keributan. Mungkin saja orang
salah pengertian. Pada kenyataannya, kita hanya ingin mengambil apa yang
menjadi hak kita. Kita ingin amankan aset. Toh kita juga ada eksternal audit
yang mengingatkan," kata Ema di Bandung, Kamis 27 Juli 2023.
Meski
begitu, Ema memastikan pengamanan aset Kebun Binatang Bandung tetap dilakukan.
Hal itu akan dilakukan dengan tetap memperhatikan peran Pemkot Bandung sebagai
pengayom masyarakat.
"Bagaimana
pun juga ini (lahan Kebun Binatang) aset kita. Hanya saja kita lihat situasi.
Kalau suasana seperti ini, kita mengalah dulu, kita landai dulu. Sebab yang ada
di hadapan, masyarakat kita. Masa kita harus berhadapan dengan masyarakat
sendiri," ucapnya.
Sebelumnya,
Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada Kebun
Binatang Bandung yang dikelola Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung
terkait sewa menyewa.
Pasalnya,
Kebun Binatang Bandung masih menunggak sebesar Rp17,7 miliar kepada Pemkot
Bandung atas penyewaan lahan per bulan Juni 2023.
Jika
hingga batas waktu yang ditentukan Yayasan TMT tidak membayar utang, maka
Pemkot Bandung terpaksa mengamankan aset lahan kebun binatang.
Perlu
diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa
Tamansari Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian, di antaranya:
1.
Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25
Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Walikota Bandung) dengan
R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada
tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975.
2.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember
1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung)
dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku
pada tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987.
3.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16
Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Prumahan) dengan Edang
Soenanda (selaku Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal
1 Desember 1987 s/d 30 Nopember 1992.
4.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum
Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng Wahyudi (selaku Walikota Bandung)
dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku
pada tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997.
5.
Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16
Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya (selaku Walikota Bandung) dengan Ir. H. Ukar
Bratakusumah (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal
1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002.
6.
Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004
tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Bpk. Dada
Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas
nama Yayasan Margasatwa Tamansari yangnberlaku pada tanggal 1 Desember 2002
sampai dengan tanggal 30 November 2007.
Selain
itu, Pemkot Bandung juga memastikan lahan Kebun Binatang tidak akan
dialihfungsi, melainkan tetap sebagai tempat konservasi satwa.
Soal
keberlangsungan hewan pun, jika nantinya pihak terkait meninggalkan lahan Kebun
Binatang yang saat ini ditempati, Pemkot Bandung akan bermitra dengan
Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI).(ray/red).