Anggota DPRD Jabar H.Mirza Agam Gumay daari Fraksi Gerindra melaksanakan Sosialisasi Perda No 15 tahun 2015 di Desa Kalibaru Kec. Pasir Kuda Kab Cianjur (foto:ist). |
Pada kesempatan tersebut, ini membahas
mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup merupakan panduan bagian masyarakat
dalam memanfaatkan potensi dan mengelola lingkungan
Mirza Agam Gumay anggota Komisi II
DPRD Jabar ini dalam paparannya
menyampaikan, bahwa persoalan
lingkungan hidup ialah harus adanya sinkronisasi antara Pemerintah dan
Masyarakat yang bersifat actual. Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah memberikan
suatu role model yang langsung melibatkan masyarakat.
“Persoalan yang harus dipahami ialah
antara masyarakat dan pemerintahan, dari sisi pemerintahan harus benar benar
fokus mengelola lingkungan hidup itu sendiri, harus ada konsep yang bersentuhan
langsung dengan masyarakat, ini tentunya harus yang sifatnya aktual , terkait
dengan masyarakat pemerintah bisa tidak memberikan role model yang bersentuhan
dengan mereka” kata politisi senior Partai Gerindra Jabar ini.
Agam Gumay yang akrab di sapa Mang
Agam menambahkan, Pemerintah harus tegas membuat role model dalam penanganan
lingkungan hidup dengan menentukan lahan-lahan tertentu dijadikan tempat mengelola sampah oleh
masyarakat dan bisa menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat tersebut.
Lebih lanjut, Mang Agam mengatakan, dalam
menangani permasalahan lingkungan, khususnya dalam sektor persampahan,
pemerintah melalui pengelolaan sampah dengan metode 3R, yaitu Reduce, Reuse,
dan Recycle.
“Sampah merupakan salah satu permasalahan
serius yang dihadapi oleh kota-kota besar. Maka sebagai upaya mengatasi masalah
timbunan sampah yang tinggi, pentingnya perencanaan dalam melakukan TPS 3R,” ujar
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar ini.
Dengan TPS 3R diharapkan dapat mengurangi jumlah dan volume
sampah yang dihasilkan oleh masyarakat, mengurangi biaya operasional
pengangkutan sampah, serta memperpanjang umur Tempat Pembuangan Akhir (TPA),
pungkasnya. (Adip/sein).