Pelaku Vandalisme disidang di PN Bandung Kelas IA (foto:hms). |
Pelaku menjalani sidang di Pengadilan
Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 14 Juli 2023. Pelaku menjalani sidang
tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1)
huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota
Bandung.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada
mengatakan, tindak vandalisme merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan.
Untuk itu, pihaknya tidak akan toleran
terhadap tindakan yang merusak fasilitas umum. Mujahid menegaskan, akan terus
melakukan tindakan penertiban para vandal guna memberikan efek jera.
“Kita tidak akan toleran dengan
tindakan vandalisme. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,”
ujarnya, Jumat 14 Juli 2023.
Terdakwa dipidana dengan Pidana denda
Rp 250.000 subsider 1 bulan kurungan dengan barang bukti cat semprot kaleng
sebanyak 11 kaleng berbagai merk dan 3 buah spidol disita. Terdakwa juga
diperintahkan membayar Biaya perkara Rp 2.000
Terdakwa terbukti melakukan
pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019
tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung. (rob/red).