Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyaksikan ASN menandatangani Pakta Integritas |
Deklarasi netralitas Aparatur Sipil
Negara ini digelar saat apel yang dilaksanakan di Plaza Balai Kota Bandung,
Selasa 18 Juli 2023 dipimpin oleh Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema
Sumarna bersama seluruh pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan
pengawas serta seluruh pegawai.
Seluruh pegawai di lingkungan Pemkot
Bandung secara bersama sama membacakan deklarasi untuk tetap menjaga netralitas
sebagai ASN dalam pemilu 2024 mendatang.
Selain deklarasi, penandatanganan
pakta integritas juga dilakukan oleh ASN. Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna
mengatakan di tahun politik menjaga netralitas bagi Aparatur Sipil Negara
menjadi hal yang wajib dilakukan.
Sanksi ringan hingga berat juga akan
diberikan kepada ASN yang terlibat politik praktis jelang pesta demokrasi
nanti.
"Kalau ada ASN yang melanggar ya
kita tindak, ada undang-undangnya. Semuanya ikut mengawasi dan penegakan hukum
adalah keniscayaan," Kata Ema.
"Kita harus menjadi ASN yang
profesional terutama untuk menyukseskan pesta demokrasi 2024 baik itu Pilpres,
Pileg dan Pilkada serentak," imbuhnya.
Ema juga terus mengingatkan kepada
para ASN, selain menjaga netralitas jelang pemilu, ASN juga diminta untuk
menggunakan sosial media dengan bijak dan juga tidak mudah menyebarkan berita
yang belum jelas kebenarannya.
"Di era sekarang pengawas bisa
dilakukan oleh siapapun, oleh pengawas, penyelenggara Pemilu dan oleh
masyarakat. Apapun tindak tanduk kita pasti menjadi perhatian," ujarnya.
ASN juga harus menjadi garda terdepan
dalam menjaga keamanan dan kondusifitas Pemilu. Ia berharap ikrar yang telah diucapkan,
dilaksanakan dan diwujudkan dalam perilaku seluruh ASN Pemkot Bandung.
"Kita bisa menjadi bagian dari
yang bisa mengendalikan diri kita, dan mengedukasi lingkungan terdekat untuk
suksesnya penyelenggaraan Pemilu," katanya.
Berikut Ikrar Netralitas ASN Kota
Bandung pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip
netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi
pelayanan publik baik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan Pemilu 2024;
2. Mengindari konflik kepentingan
tidak melakukan praktek intimidasi dan kepada pegawai ASN dan seluruh elemen
masyarakat serta tidak memihak kepada calon tertentu;
3. Menggunakan media sosial secara
bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong;
4. Menolak politik uang dan segala
segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (rob/red).