BANDUNG, -- Pimpinan dan anggota
Pansus 3 DPRD Kota Bandung mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Pembahasan Raperda Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan, yang
diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung
di Hotel Grandia, Kota Bandung, Kamis, (10/8/2023).Pimpinan dan anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pebahasan Raperda Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan, di Hotel Grandia, Bandung,
Ketua Pansus 3 DPRD Kota Bandung, drg.
Maya Himawati Sp.Ort menjelaskan, tujuan diselenggarakannya FGD ini sebagai
bagian dari upaya penyempurnaan di dalam penyusunan Raperda tentang Pelayanan
Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan.
"Apalagi di dalam kegiatan FGD
kali ini kami juga turut mengundang berbagai tokoh masyarakat, akademisi, dan
para penggiat komunitas, yang memberikan masukan-masukan penting terhadap
pelaksanaan Raperda tersebut," ujarnya.
Maya menyampaikan, beberapa hal yang
menjadi bahasan dalam FGD ini diantaranya tentang jenis layanan pangan lokal,
kemudian penentuan harga minimum daerah, dan daerah pangan lokal yang sudah
maupun belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Selain layanan di bidang pangan,
pihaknya juga membahas terkait layanan di bidang pertanian, dimana beberapa hal
yang juga menjadi perhatian, yaitu terkait masalah irigasi, dam, dan kebutuhan
lainnya di sektor tersebut.
Sedangkan untuk layanan di bidang
peternakan, karena bidang tersebut memiliki lingkup yang luas, terutama terkait
pemenuhan kebutuhan akan daging di Kota Bandung yang sangat besar.
Maka, pembahasan terkait bidang
tersebut dilakukan dalam bab khusus, namun tetap dibahas dalam kegiatan FGD
tersebut.
"Harapannya, dengan pembahasan
yang dilakukan ini dalam upaya penyempurnaan saat Raperda ini disahkan nanti,
dapat dilaksanakan seoptimal mungkin, dan tidak menimbulkan kebingungan di
masyarakat," ucapnya.
Wakil Ketua Pansus 3 DPRD Kota
Bandung, Dr. Rini Ayu Susanti, S.E., M.Pd., menuturkan, adanya Raperda
Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan ini sebagai dasar dari aturan
layanan yang bertujuan mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan
konsumsi pangan yang cukup, aman, bergizi, dan beragam bagi masyarakat Kota
Bandung.
"Tadi telah disampaikan bahwa
Kota Bandung hampir 92 persen ketergantungan pasokan pangan dari daerah lain.
Maka, dengan adanya Raperda ini, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan
konsumsi pangan di Kota Bandung dapat dihasilkan secara mandiri," ujarnya.
Menurut Rini, dengan hadirnya Raperda
ini Pemerintah Kota Bandung akan dapat melakukan kerja sama mulai dari hulu
hingga hilir dalam rangka melaksanakan pelayanan bidang pangan, pertanian, dan
perikanan dengan berbagai sektor, seperti BUMD/BUMN, pihak swasta, berbagai
perguruan tinggi, media, lembaga swadaya, komunitas, dan atau pemerintah daerah
lainnya,
Hal senada disampaikan oleh anggota
Pansus 3 DPRD Kota Bandung, H. Wawan Mohamad Usman, S.P. Ia menambahkan, dengan
adanya Raperda ini, yang perlu dioptimalkan adalah terkait layanan di bidang
pangan.
Sebab, Kota Bandung bukanlah daerah
yang mampu memproduksi pangan, melainkan daerah konsumsi pangan. Sehingga
dibutuhkan kerjasama dengan daerah lain untuk memenuhi kebutuhan pangan di Kota
Bandung.
"Oleh karena itu, Pemerintah Kota
Bandung dengan munculnya Raperda ini harus terfokus terhadap pelayanan,
ketersediaan, keterjangkauan dan pengoptimalisasian tentang keadaan bahan
pangan di Kota Bandung," ujarnya.
Ia pun berharap, setelah Raperda ini
disahkan nanti diharapkan setiap pemangku kebijakan harus lebih serius di dalam
upaya peningkatan pelayanan pangan masyarakat Kota Bandung.
FGD ini dihadiri oleh seluruh anggota
Pansus 3 DPRD Kota Bandung, yaitu Drs. Heri Hermawan, Agus Salim, H. Asep
Mulyadi, N. Wina Sariningsih, S.E, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T, Hj.
Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos, dan H. Erwin, S.E.(Permana/red).