Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., saat menjadi narasumber talk show OPSI di Radio PRFM Bandung |
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi
A DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., meminta para tenaga
honorer di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung untuk bersabar menanti
keputusan dari pemerintah pusat terkait revisi UU ASN ini.
"Tentunya kita semua menanti
keputusan terbaik terutama untuk para tenaga non ASN di lingkungan Pemerintahan
Kota Bandung. Apalagi Pemerintah Pusat dalam menentukan kebijakan pasti melalui
berbagai proses yang panjang, dengan pemikiran serta kajian yang matang,"
kata Erick, saat menjadi narasumber talk show OPSI di Radio PRFM Bandung,
Selasa, (1/8/2023).
Terkait aspirasi dari para tenaga non
ASN, Erick memastikan hal tersebut sudah didengar oleh pemerintah pusat. Sebab,
beberapa waktu lalu, Kementerian PAN RB terus melakukan pertemuan dengan
pemerintah di daerah dan mendengar aspirasi dari para tenaga honorer. Bahkan,
Erick memastikan tidak akan ada penghapusan tenaga honorer melainkan perubahan
status kepegawaian mulai dari full fime, part time, dan lainnya.
"Semua diperhatikan karena
Kementerian PAN RB sudah mengadakan sosialisasi dan mendengarkan aspirasi. Saya
yakinkan tenaga honorer tidak usah khawatir karena (semua aspirasi) sudah
sampai dan sedang digodok yang terbaik untuk honorer. Kita yakin yang terbaik
dan sudah dipastikan tidak ada penghapusan. Jadi hanya statusnya saja yang
berubah apakah tergolong full time, part time, atau lainnya," katanya.
(Siddiq/red).