JAKARTA, Faktabandungraya.com,--- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu tak akan dibubarkan pasca penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka.
Ditemui usai Rakor Koordinasi Tingkat Menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023), Gubernur Ridwan Kamil menuturkan, Al Zaytun tak akan dibubarkan, tapi pesantren ini akan dibina karena menyangkut 5.000 lebih santri yang sedang menimba ilmu.
"Jadi (Pesantren Al Zaytun) tidak
akan dibubarkan karena ada 5.000-an santri yang sedang belajar dan mereka
merupakan anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan akses
pendidikan," ujarnya.
Namun demikian Kementerian Agama akan
mengubah kurikulum Al Zaytun yang selama ini diajarkan kepada santri.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil
menuturkan, selain kurikulum, para pengajar juga akan dibina dan didampingi
oleh Kementerian Agama sehingga materi yang diajarkan ke depan tidak ada yang
menyimpang dengan akidah agama, Pancasila, dan NKRI.
"Nanti kurikulum dan
pengajar-pengajarnya akan didampingi dan dibina oleh Kementerian Agama untuk
memastikan bahwa kurikulum, pola pikir, semua harus Pancasila, NKRI, yang
menjadi kewajiban kita semua," tutur Kang Emil.
Pemerintah juga memastikan tidak akan
mengambil alih pengelolaan Pesantren Al Zaytun. Bangunan pesantren akan tetap
berdiri namun dengan manajemen baru.
"Pesantren bukan diambil alih,
tapi akan dibina. Fisik bangunannya tetap ada, siswanya tetap belajar, tapi
dengan kurikulum baru, pengajar baru atau yang lama, tapi sudah dibina dan
tupoksi itu ada di Kemenag," kata Kang Emil.
Tupoksi dari Pemda Provinsi Jabar
adalah menjaga kondusivitas dan memberikan informasi terbaru ke masyarakat
mengenai perkembangan polemik Al Zaytun.
"Tugas saya memastikan kondusivitas Jabar dan melaporkan ke masyarakat bahwa sudah lebih baik, tenang, dan kita selesaikan permasalahan berlarut ini di tahun sekarang," ujarnya.
Kang Emil berharap penyelesaian
polemik Al Zaytun sesuai dengan harapan masyarakat, yakni memberikan tindakan
tegas terhadap pelaku penodaan agama, namun tetap memperhatikan masa depan
santrinya.Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan keterangan pers usai rakor di Kemenkopolhukam
"Secara umum sesuai dengan
harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan
proses hukum yang sedang berlangsung," sebut Kang Emil.
Saat ini pimpinan Pesantren Al Zaytun
sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian atas kasus penodaan agama.
Kang Emil memastikan proses hukum
terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri dan tak menuntup
kemungkinan ditemukan lagi pasal pidana lainnya.
"Proses hukum terus berjalan setelah ditetapkan dengan satu dua pasal terkait penodaan agama. Dimungkinkan pula ditemukan pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya oleh pihak penyidik," pungkasnya. (*/red).