Upacara penaikan bendera di Balai Kota Bandung |
Pengibaran bendera merah putih menjadi
simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran
Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023,
tema pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun ini adalah "Terus
Melaju untuk Indonesia Maju".
"Sesuai surat edaran, seluruh ASN
dan masyarakat, mulai 1-31 Agustus kita wajibkan mengibarkan bendera satu tiang
penuh," kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa 1 Agustus 2023.
Ema pun mengingatkan kepada seluruh
ASN Pemkot Bandung untuk bersama mengajak masyarakat terutama di lingkungan
tempat tinggalnya untuk bersama mengibarkan bendera merah putih.
"Pemerintah kota hari ini di
depan kantor walikota kita kibarkan bendera satu bulan penuh. Saya minta para
ASN di Lingkungan Pemkot Bandung agar masyarakat diinformasikan agar semua
mengibarkan bendera," ungkapnya.
Masyarakat bisa menggunakan logo HUT
ke-78 RI dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang bisa diunduh di
www.setneg.go.id. Masyarakat juga dihimbau untuk memasang dekorasi,
umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasanya lainnya.
Penggunaan logo HUT ke-78 RI bisa
dimaksimalkan ke dalam berbagai bentuk media seperti tampilan situs, media
sosial. dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan, produk, souvenir, media
publikasi cetak, dan lainnya.
Berikut aturan Pemasangan Bendera
Merah Putih:
Sesuai dengan Pasal 7 dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut adalah aturan-aturan tentang
pemasangan bendera merah putih yang tepat:
1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan
pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan
atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
3. Bendera merah putih dikibarkan pada
setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran
dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan,
transportasi umum, dan lainnya.
4. Warga yang tidak mampu membeli
bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.
5. Pengibaran dilakukan juga pada
hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
terhadap Bendera Merah Putih:
Selain kewajiban mengibarkan bendera
merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera
merah putih, yakni:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak,
membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau
merendahkan kehormatan bendera.
2. Memakai bendera merah putih untuk
reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan merah putih yang rusak,
robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis
huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun
pada bendera merah putih.
5. Memakai bendera merah putih untuk
langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan
kehormatan bendera. (rob/red).