DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penandatanganan Nota Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRD Kota Bandung |
Pada rapat tersebut, dilakukan Penandatangan
Nota Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2023,
oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, AT., M.M., Wakil Ketua I DPRD
Ir. Kurnia Solihat, Wakil Ketua II DPRD H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., Wakil
Ketua III DPRD Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Plh. Wali Kota Bandung Ema
Sumarna.
Wakil Ketua III DPRD Dr. H. Edwin
Senjaya, S.E., M.M., mengatakan, dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun
Anggaran 2023, telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung kepada DPRD pada Rapat Bamus
tanggal 7 Agustus 2023.
"Terhadap dokumen rancangan
kebijakan anggaran dimaksud telah dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran
bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung," tuturnya, saat
memimpin Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (14/8/2023).
Edwin menambahkan, berdasarkan
ketentuan Pasal 33 ayat (6) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa ”Kebijakan Umum APBD dan prioritas
dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani
oleh Wali Kota dan Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna”.
Kemudian, berdasarkan Pasal 169 Ayat
(2) Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan
Daerah, disebutkan bahwa ”Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibahas bersama dan disepakati menjadi
perubahan KUA dan Perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam
Tahun Anggaran berjalan”.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam
forum Rapat Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung
sesuai ketentuan Pasal 88 huruf e Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Maka rancangan Perubahan KUA dan
Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 telah mendapat persetujuan bersama antara
pihak DPRD dalam hal ini oleh Badan Anggaran dan Pihak Eksekutif (Tim Anggaran
Pemerintah Daerah Kota Bandung).
"Persetujuan bersama tersebut
kami tuangkan dalam Nota Kesepakatan bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRD
Kota Bandung. Alhamdulillah, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan
PPAS T.A 2023, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD telah dilaksanakan. Kepada rekan pimpinan dan anggota Badan
Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran
perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan
pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan
penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terimakasih atas
pelaksanaan tugasnya," ucapnya.
Berdasarkan surat dari Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung Nomor 67/F-PKS BDG/VIII/2023 tanggal 14
Agustus 2023, dalam Rapat Paripurna ini juga diumumkan perihal Perubahan
Komposisi Personalia Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Bandung.
Di antaranya H. Sandi Muharam, S.E.,
menjadi Anggota Bapemperda menggantikan Agus Salim. Kemudian Agus Salim menjadi
Anggota Badan Anggaran menggantikan Khairullah, S.Pd.I.
"Perubahan Susunan Keanggotaan
Alat Kelengkapan Dewan tersebut, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD Kota
Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota
Bandung," ujarnya. (Rio/red).