Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyerahkan penghargaan kepada Seiawan Wangsaatmaja |
Prosesi pemberhentian sekaligus
pengangkatan dipimpin langsung Gubernur Jabar Ridwan Kamil berdasarkan
Keputusan Presiden RI Nomor 13/M Tahun 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya serta Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Berdasarkan surat itu diputuskan
pemberhentian Setiawan Wangsaatmaja dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
Sekretaris Daerah dan sekaligus mengangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama
sebagai Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama pada Pemda Provinsi
Jabar.
"Alhamdulillah, hari Jumat, 25
Agustus 2023 ini di Aula Barat Gedung Sate, kami melantik dan mengambil sumpah
janji PNS dalam Jabatan Pak Setiawan sebagai Fungsional Ahli Utama,"
ungkap Gubernur Ridwan Kamil.
Ia mengatakan, dengan diitetapkannya
Setiawan ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama, maka masa dinasnya akan
bertambah sampai usia 65 tahun.
"Kemudian akan saya Plh- kan
sampai menunggu seleksi atau arahan dari Kemendagri terkait sekda," ujar
Kang Emil, sapaan akrabnya.
"Maka di Jawa Barat ada
kemungkinan Pj. (Gubernur) baru, Sekda baru, apapun itu Jabar sudah sangat baik
dengan 549 perubahan, itu menjadi catatan bagaimana kita berinteraksi,"
tambah Kang Emil. Gubernur Jabar Ridwan Kamil melantik / mengambil sumpah pejabat dilingkungan Pemprov Jabar
Ditemui usai pelantikan, Asesor
Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama yang baru saja dilantik, Setiawan
Wangsaatmaja mengungkap proses yang akan ditempuh calon sekda definitif.
Menurut Setiawan, Jawa Barat sudah
menerapkan sistem merit sangat baik sehingga tidak ada kewajiban untuk membuka
seleksi. Meski begitu tetap terdapat panitia seleksi untuk menginventarisir
calon- calon sekda secara internal.
"Rencananya ada 10 besar di
kita dulu, lalu ada proses wawancara dan lain sebagainya, nanti akan terpilih
tiga dan dikirimkan ke Presiden," kata Setiawan.
Ia pun berharap proses penetapan
Sekda Jabar secara definitif dapat dilakukan secepatnya.