Inilah tumpukan sampah di TPA Sarimukti |
Dengan demikian pengangkutan sampah
yang dapat dilakukan ke TPA Sarimukti harus dilakukan pembatasan dan
pengaturan.
Sebelumnya, Plh Wali Kota Bandung,
Ema Sumarna mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah berupaya untuk
melakukan berbagai cara menangani sampah di Kota Bandung.
Ia mengatakan, telah terbentuk
pembuangan sampah organik di kawasan Tegalega dengan ukuran 6x6 meter dengan
kedalaman 3 meter.
"Kami ambil langkah sporadis
untuk organik, dengan cara menggali lubang tutup lubang, berlokasi di
Tegalega," kata Ema.
Sedangkan, untuk sampah anorganik,
Ema mengaku akan bekerja sama dengan pemulung atau para pengusaha barang bekas.
"Kalau anorganik dengan cara
kerja sama dengan pemulung, biar mereka memanfaatkan anorganik ini kembali
menjadi barang produktif hingga menjadi nilai ekonomi," bebernya.
Meskipun TPA Sarimukti bakal dibuka,
namun saat ini, Kamis 31 Agustus 2023 Ema sedang melakukan monitoring TPS di
wilayah kerja Kota Bandung untuk memastikan penanganan sampah berjalan optimal.
Sampah yang diprioritaskan diangkut
yaitu yang berada di kjalan protokol. Selanjutnya, secara bertahap akan
dilakukan pengangkutan sampah yang sudah ada di TPS.
Sedangkan untuk sampah yang sudah
ada di gerobak sampah, motor sampah atau wadah lainnya, belum akan diangkut
terlebih dahulu. Pengangkutan sampah dari gerobak, motor sampah dan wadah
lainnya, akan dilakukan pengaturan jadwal pembuangan ke TPS.
Setelah sampah dari gerobak, motor
sampah dan wadah lainnya dibuang ke TPS dan kembali dalam keadaan kosong. Maka
pembuangan sampah kembali ke TPS sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Hal ini harus sudah menerapkan
proses pemisahan sampah, yaitu hanya sampah residu yang boleh dibuang.
Perlu diketahui, seluruh TPS akan
dijaga agar pengangkutan sampah dari sumber ke TPS dan dari TPS ke TPA, sesuai
dengan jadwal yang telah ditentukan dan hanya jenis sampah residu yang
diterima.
Khusus untuk sampah dari kegiatan
usaha/komersial/perkantoran atau kawasan berpengelola lainnya, dilakukan
pengangkutan sampah ke TPA sesuai jadwal yang telah ditentukan dan untuk
selanjutnya dilakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
Agar lebih terkondisikan, setiap
camat dan lurah melakukan patroli agar tidak ada yang membuang sampah ke
pinggir jalan atau lokasi lainnya yang bukan merupakan TPS.
Pengelolaan sampah yang wajib
dilakukan oleh setiap penghasil sampah di antaranya;
1. Sesuai dengan surat kesepakatan
yang telah di tandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabuapten/Kota
se-Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti,
yaitu :
1) Sampah yang dapat diangkut hanya
sampah residu
2) Sampah organik dilarang dibuang
ke TPA
3) Dilakukan pembatasan ritasi
pengangkutan sampah ke TPA
2. Setiap rumah, kantor, kegiatan
usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulan sampah wajib melakukan kegiatan
pengelolaan sampah melalui Kang Pisman (Kurangi – Pisahkan – Manfaatkan Sampah)
yaitu :
1) Sampah organik yang terpisah
diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, Lodong Sesa
Dapur (Loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.
2) Sampah anorganik yang terpisah
dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah.
3) Sampah residu diangkut oleh
petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
3. Setiap Camat, Lurah, Ketua RW dan
Ketua RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap Rumah tangga agar
kegiatan pemisahan sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara
optimal.
4. Setiap kelurahan menyiapkan
tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah.(yan/red).