Anggota Komisi II DPRD Jabar H.M. Agam Gumay dari Fraksi Gerindra (foto:ist) |
Berdasarkan UU No.18/2012 bahwa ketahanan pangan adalah kondisi
terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari
tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam,
bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif
secara berkelanjutan.
Menurut Agam –sapaan—Mirza Agam
Gumay, walaupun masalah ketahan pangan sudah diatur dalam UU No.18 tahun 2012.
Namuh, harus diakui bahwa saat ini ketahanan pangan belum menyentuh masyarakat
secara keseluruhan, meskipun ketahanan pangan secara nasional terpenuhi.
Untuk di Jabar sendiri, berbagai kebijakan dan regulasi , kita dukung
agar tidak terjadi ketimpangan dan rawan pangan ditengah masyarakat. Namun, kenyataannya implentasi dilapangan
masih belum sesuai dengan kebijakan.
“Harus diakui, persoalan ketahanan
pangan masih melanda masyarakat kita. Ini harus menjadi perhatian serius
bersama,”kata Agam saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (18/09/2022).
Agam juga mengakui bahwa untuk
mencapai pembangunan ketahanan pangan, tidaklah mudah. Untuk itu, harus bahu
membahu bekerjasama dan berkolaborasi
semua sector . Mulai dari pusat dan daerah. Sehingga, tujuan dan sasaran
pembangunan ketahanan pangan nasional sampai masyarakat perorangan.
Krisis pangan yang terjadi pada
tahun-tahun belakangan menggambarkan penurunan produktivitas hasil pertanian.
Selain dikarenakan tidak meratanya distribusi bahan pangan, juga akibat
penimbunan bahan pangan oleh swasta. Oleh karena itu, pemerintah dituntut
ekstra keras, menangani persoalan ini.
Lebih lanjut, Agam mengatakan,
pemerintah memiliki kewajiban untuk
lebih memperhatikan pembaruan agraria, yang menjamin akses dan kontrol petani
atas sumber daya agraria, serta didukung industri dan perdagangan yang
mendukung pertanian.
Permasalahan pangan ini menguat
sejak dilakukannya penyeragaman bahan makanan pokok masyarakat. Masyarakat yang
secara adat dan turun temurun, sesungguhnya sudah memiliki makanan pokoknya
seperti jagung, sagu, gaplek dan lain sebagainya, diarahkan pada mngkonsumsi
beras sebagai sumber bahan pangan pokok.
Pada saat ini negara yang kuat
adalah negara yang mampu memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri, sehingga arti
bahan makanan pokok bagi Indonesia sebagai negara agraris sangatlah penting.
Sistem budidaya tanaman pembangunan
pertanian, melibatkan pihak pemerintah, badan usaha dan petani. Oleh karena itu
dalam pembuatan aturan harus yang berpihak dan menguntungkan petani.
“Sangat tidak mungkin petani
bersaing dengan badan usaha. Petani harus mendapat bantuan, baik pendampingan,
pembinaan dalam peningkatan hasil produksi dengan bibit yang baik,” ujarnya.
Untuk itu idealnya, menurut Agam, pertanian dan sarana produksi pertanian
yang dapat meningkatkan produktivitas petani, yang kemudian dapat meningkatkan
kesejahteraan petani.
“Petani diberi peran dalam
pengelolaan lahan sebesar-besarnya, serta didukung oleh teknologi dan
permodalan, sehingga dapat menghasilkan produksi yang optimal. Ini harus
berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan petani,” tandasnya. (Adip/sein).