Anggota Komisi II DPRD Jabar H.M.Agam Gumay, dari Fraksi Gerindra (foto:ist) |
Sebagai wujud keberpihakan mendukung
Desa Wisata yaitu dengan telah diterbitkannya Perda No 2 tahun 2022 tentang
Desa Wisata.
Dalam Perda Desa Wisata yang
dimaksud Desa Wisata adalah desa yang dijadikan tempat wisata karena daya tarik
yang dimilikinya. Desa wisata merupakan suatu bentuk integrasi antara atraksi,
akomodasi dan fasilitas pendukung. Desa wisata disajikan dalam suatu struktur
kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.
Semua desa di Jabar berpotensi dijadikan Desa wisata, asalkan biasanya memenuhi semua unsur wisata yang
memiliki potensi daya tarik, seperti wisata alam, wisata budaya, dan wisata
hasil buatan manusia. Desa wisata biasanya dibuat di satu kawasan tertentu
dengan didukung oleh atraksi, akomodasi, dan fasilitas lainnya.
Desa wisata secara keseluruhan
mengintegrasikan semua unsur tersebut di suatu desa, untuk mengangkat keunikan
dan kearifan lokal setempat, kata politisi Parati Gerindra Jabar ini dari daerah
pemilihan Jabar IV Kabupaten Cianjur ini.
Agam mencontohkan, di Kabupaten Cianjur, sudah ada puluhan desa
di Cianjur menjadi Desa Wisata. Kedepan kita akan dorong terus agar desa-desa
di Cianjur juga dapat menjadi desa wisata, denganpotensi yang dimiliki
tentunya.
Lebih lanjut Agam mengatakan, dengan
semakin berkembangnya desa wisata bisa mendongkrak roda perekonomian masyarakat
desa, termasuk juga para pelaku UMKM.
Maju dan berkembangnya sektor
pariwisata tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian
masyarakat. Untuk itu Agam berpesan agar para pelaku usaha kepariwisataan atau
para pengelola obyek wisata desa memberikan pelayanan yang terbaik untuk para
wisatawan yang berkunjung.
“Hal itu penting supaya para
wisatawan merasa nyaman dan betah saat berada di lokasi obyek wisata,”pungkasnya.(AdiP/sein).