DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna, (foto: Tofan/Humpro) |
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua
II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H, S.H., dan didampingi oleh Wakil
Ketua III DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. Hadir Plh Wali Kota
Bandung Ema Sumarna.
Rapat paripurna tersebut sebagai
lanjutan dari rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum oleh
fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung terhadap dua buah raperda tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Plh. Wali
Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan Jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum
Fraksi-fraksi perihal dua buah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
APBD T.A., 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD T.A 2024.
Lebih jauh, sesuai dengan amanat
Pasal 34 ayat (3) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,
yang menyatakan bahwa “Pembahasan Rancangan perda tentang APBD dilaksanakan
oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.”
"Maka untuk pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD T.A. 2023 dan
Raperda tentang APBD T.A. 2024 ini, akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran.
Kepada rekan-rekan di Badan Anggaran yang akan bertugas membahas Raperda
tentang Perubahan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang APBD T.A 2024, kami
mengucapkan selamat bertugas, semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk,
bimbingan serta kesehatan dan kemampuan sehingga tugas yang diamanatkan dapat
diselesaikan dengan sebaik-baiknya," katanya. (Rio/red).