Anggota Bapemperda H.Yunandar Eka Prawira dari FPDIP |
“Sehingga (sektor pariwisata) mampu
berkontribusi signifikan bagi pembangunan perekonomian dan peningkatan
kesejahteraan rakyat di Jawa Barat, serta mendorong penyelenggaraan
kepariwisataan yang berlandaskan pada pemenuhan hak asasi manusia,” kata
Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira, Bandung,
Rabu (20/9/23).
Raperda tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat ini lanjut R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira,
bertujuan untuk memperluas kesempatan berusaha bagi pelaku usaha, memperoleh
manfaat dari sektor pariwisata dan mampu menjawab atau menghadapi tantangan
perubahan kehidupan lokal, nasional serta global dalam konteks pariwisata.
Selain itu, Raperda tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat pun bertujuan untuk
mendorong penyelenggaraan kepariwisataan di Jabar terintegrasi dengan
pembangunan nasional dan dilakukan dengan sistematis, terencana, terpadu,
berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan mendahulukan perlindungan terhadap
nilai-nilai agama, budaya masyarakat, kelestarian, mutu lingkungan hidup juga
kepentingan nasional.
“Dan mendorong kebebasan melakukan
perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata yang merupakan
bagian atau saling berkaitan dengan hak asasi manusia,” jelas Yunandar.
Terutama, Raperda tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat ini diharapkan menjadi
landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun strategi penyelenggaraan
kepariwisataan di Jawa Barat.
Diketahui, Raperda tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan sebagai
usul atau prakarsa DPRD Jawa Barat. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat
paripurna Senin 18 September lalu.(*/sein).