Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, menggelar rapat kerja terkait Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 Tahap II, di Ruang Rapat Bapemperda, |
Rapat kerja Bapemperda DPRD Kota
Bandung dipimpin oleh Dudy Himawan, S.H., serta di hadiri oleh Asep Mahyudin,
S.Ag., drg. Maya Himawati., Hj. Siti Nurjanah, S.S., H. Wawan Mohamad Usman,
S.P., dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Dalam rapat tersebut, kelima
perangkat daerah menyatakan kesiapannya, dan masing-masing menjelaskan sekilas
tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahasnya. Seperti
Disdagin Kota Bandung yang akan membahas Pelarangan, Pengawasan, dan
Pengendalian Minuman Beralkohol Tahun 2023.
Kemudian, Dinas UMKM Kota Bandung
yang akan membahas Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Selanjutnya, BKAD Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.
Berikutnya, DLH Kota Bandung,
tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota
Bandung tahun 2023-2053. Dan Dispora Kota Bandung tentang Perubahan Raperda
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Keolahragaan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung,
Dudy Himawan menjelaskan, dari lima perangkat daerah yang hadir dalam rapat
kerja Bapemperda hari ini, semua telah menyatakan kesiapannya untuk membahas
Raperda yang akan dilakukan pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) DPRD
Kota Bandung.
"Dari kelima perangkat daerah
yang memang kami undang, semua telah menyatakan kesiapannya. Kesiapan ini
penting, karena untuk proses selanjutnya di Pansus. Jadi tadi kami tanyakan
terkait persyaratan formalnya dan materi yang akan dibahas. Karena alhamdulilah
semua telah selesai, jadi kami akan masuk ke proses selanjutnya," ujarnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung
pun menuturkan, pembahasan Raperda selanjutnya di Bapemperda akan dilakukan
setelah tanggal 20 September 2023.
Hal tersebut dilakukan seiring
terbitnya surat persetujuan Pejabat Wali Kota Bandung yang ditetapkan oleh
Kemendagri.
"Karena sekarang Pemerintah
Kota Bandung dipimpin oleh Plh, maka pengajuan itu harus persetujuan dari
Kemendagri. Jadi kami sedang menunggu persetujuan tersebut, tapi kalau memang
tanggal 20 ada pelantikan Pj. Wali Kota Bandung, maka mana yang lebih cepat,
itu yang akan kami gunakan. Jadi pembahasan berikut setelah tanggal 20 bulan
ini," ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh anggota
Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Mahyudin, yang mengapresiasi kesiapan materi
dan naskah akademik yang telah di lakukan oleh para perangkat daerah.
Ia menyoroti terkait Raperda yang
diajukan oleh Disdagin tentang Pelarangan, Pengawas, dan Pengendalian Minuman
Beralkohol. Menurutnya, Raperda tersebut diharapkan mampu menjadi aturan yang
mengikat akan penjualan dan pembelian minuman beralkohol, khususnya bagi
generasi muda.
"Raperda ini diharapkan dapat
menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Bandung untuk menindak tegas para
pelanggar aturan, siapa yang boleh menjual dan tidak boleh menjual, termasuk juga
para pembelinya," ujarnya. (Permana/red).