DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna, (foto: Tofan/Humpro) |
Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kota
Bandung memberikan Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang perubahan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang APBD T.A 2024.
Rapat paripurna dipimpin, Wakil
Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat mengatakan pada tanggal 14
September 2023 lalu telah dilakukan rapat paripurna terkait penyampaian
Penjelasan Wali Kota Bandung perihal Usul Raperda tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2023 dan Usul Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 19
ayat (3) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Tertib.
“Maka Rapat Paripurna hari ini
Senin, tanggal 18 September 2023 yang masih merupakan Pembicaraan tingkat I,
dilaksanakan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan
APBD T.A 2023, dan Raperda tentang APBD T.A 2024," ujarnya, saat memimpin
Rapat Paripurna.
Pada rapat paripurna tersebut,
masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya. PU Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera disampaikan oleh H. Sandi Muharam S.E., PU Fraksi Partai Gerindra
oleh Nunung Nurasiah S.Pd., PU Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
oleh Rieke Suryaningsih, S.H., dan PU Fraksi Partai Golongan Karya oleh H.
Wawan Mohamad Usman, S.P.
Kemudian PU dilanjutkan dari Fraksi
Partai Demokrat oleh Dr. Rini Ayu Susanti, S.E., M.Pd., PU Fraksi Partai
Nasional Demokrat oleh Drs. Heri Hermawan, M.Pd., dan PU Fraksi PSI-PKB-PPP
oleh Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Perda
Pajak dan Retribusi
Selain itu, sesuai hasil rapat Badan
Musyawarah telah disepakati bahwa pada rapat paripurna tersebut, juga akan
dilaksanakan pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Pansus 2, yang membahas Raperda Kota
Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diisi Ketua Pansus 2, H.
Andri Rusmana, S.Pd.I., Wakil Ketua Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H.,
M.Si., dengan para Anggota Pansus yakni Iman Lestariyono, S.Si.; Yudi Cahyadi,
SP.; Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.; Hasan Faozi, S.Pd.; Drs. H. Isa Subagdja.; H.
Aries Supriatna, SH., MH.; Aan Andi Purnama, SE.; Asep Sudrajat, S.A.,P.; Erick
Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; serta Yusuf Supardi, S.Ip.
Pada kesempatan tersebut, Ketua
Pansus 2 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., menyampaikan laporan
terkait Raperda Kota bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Andri menuturkan, untuk membangun
kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan pengelolaan fiskal,
Pemerintah Daerah Kota berwenang menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah
sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
PAD ini penting untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik,
sehingga pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan penguatan
melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang
baru dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif,
biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah serta restrukturisasi pajak daerah
dan rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka mengurangi beban
masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban
Pemerintah Daerah Kota, dan juga mendorong kemudahan berusaha iklim inventasi
yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang luas.
Ia menambahkan, Peraturan Daerah
Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan
satu-satunya yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai
dengan ketentuan Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah ini mempunyai batas
waktu pengundangannya di Tanggal 5 Januari Tahun 2024 dan apabila terlambat
maka kita tidak bisa melakukan pemungutan Pajak dan Retribusi di Tahun 2024.
Adapun catatan yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai panduan dalam pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah
untuk sektor Retribusi yakni:
1. Adanya kebijakan pembebasan retribusi
Pemakaman;
2. Adanya kebijakan pembebasan retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR);
3. Adanya kebijakan pembebasan retribusi
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
4. Adanya kebijakan pembebasan retribusi
Pelayanan Tera;
5. Adanya kebijakan pembebasan retribusi
Terminal;
6. Adanya kebijakan pembebasan retribusi
Izin Tempat Penjualan MINOL.
Sementara
untuk sektor Pajak yakni:
1. Adanya kebijakan pembebasan pajak
Rumah Kos;
2. Adanya kebijakan pengenaan pajak bagi
Hostel, Guesthouse, Bungalow, Resort, Cottage, Glamping, dan tempat tinggal
pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan.
3. Rumah makan/Restoran degan omset di
bawah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan bukan merupakan obyek
Pajak Makanan dan/atau Minuman;
4. Adanya kebijakan pengenaan pajak bagi
jasa boga atau katering
5. Tarif PBB P2 untuk lahan produksi
pangan dan lahan produksi ternak ditetapkan sebesar 0,05 % dari NJOP;
6. Adanya kebijakan penurunan tarif Pajak
Parkir dari 25% menjadi 10%
7. Adanya kebijakan pengenaan pajak untuk
Jasa Valet Parkir.
Meski sejumlah layanan digratiskan,
Andri mengatakan, DPRD dan Pemkot Bandung yang bertugas mengelola retribusi dan
pajak bersepakat untuk meningkatkan layanan bagi publik.
“Namun, kita dan OPD-OPD (Organisasi
Perangkat Daerah) yang bertugas memungut Retribusi dan pajak sepakat, bahwa
pelayanan terhadap masyarakat tetap dilaksanakan dengan sebaik-baiknya terhadap
objek retribusi yang dibebaskan nantinya,” tutur Andri.
Kurnia Solihat menambahkan, untuk
keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai
dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas
Undang-undangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun
2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan
kepada Plh. Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.
"Perlu kami sampaikan bahwa
berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa untuk Raperda
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah mendapat persetujuan bersama
oleh DPRD dan Kepala Daerah sebagaimana yang tadi telah kita dilaksanakan,
masih ada tahapan selanjutnya yaitu proses evaluasi ke provinsi dan ke
Kementerian terkait, maka saat ini Pansus 2 belum dibubarkan," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kurnia
Solihat juga menerangkan bahwa DPRD telah menerima surat dari Fraksi Partai
Gerindra DPRD Kota Bandung Nomor: 079/F.GERINDRA.KT.BDG/IX/2023 tanggal 14
September 2023 perihal Perubahan Alat Kelengkapan Dewan Fraksi Partai Gerindra
DPRD Kota Bandung.
Perubahan AKD tersebut yakni drg.
Maya Himawati, Sp.Orto., menjadi Anggota Badan Musyawarah menggantikan N. Wina
Sariningsih, S.E. Kemudian Nunung Nurasih, S.Pd., menjadi Anggota Badan Anggaran
menggantikan Hasan Faozi, S.Pd.
Lalu Hasan Faozi, S. Pd., menjadi
Anggota Badan Kehormatan menggantikan Ferry Cahyadi Rismafurry, S.H., N Wina
Sariningsih, S.E., menjadi Wakil Ketua Bapemperda menggantikan Dr. Muhammad Al
Haddad, S.E., dan Ferry Cahyadi Rismafurry, S.H., menjadi Anggota Bapemperda
menggantikan drg. Maya Himawati, Sp.Orto.
"Perubahan Susunan Keanggotaan
Alat Kelengkapan Dewan tersebut, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD Kota
Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota
Bandung," katanya. (Rio/red).