DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Raperda tentang Perubahan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang APBD T.A 2024 di Gedung DPRD Kota Bandung, |
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir.
Kurnia Solihat memimpin rapat paripurna, bersama Wakil Ketua III DPRD Kota
Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. Hadir pula Plh Wali Kota Bandung Ema
Sumarna.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir.
Kurnia Solihat mengatakan pihaknya telah menerima Surat Wali Kota Bandung
Nomor: P/HK.01.01/3072-Bag.Kum/IX/2023 tanggal 12 September 2023 perihal Usul
penyampaian Raperda Tahun 2023. Di antaranya usul Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD T.A 2023, dan usul Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD T.A 2024.
"Berdasarkan hasil rapat Badan
Musyawarah, telah disepakati bahwa pada hari ini akan dilaksanakan rapat
paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Wali Kota Perihal 2 buah Raperda
tentang APBD dimaksud, yang berasal dari Program Pembentukan peraturan Daerah
Tahun 2023," tuturnya.
Pada rapat paripurna tersebut, Plh
Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan Penjelasan Wali Kota terkait 2
raperda. Lebih jauh, pembahasan 2 buah Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan
APBD T.A 2023 dan Raperda tentang APBD T.A 2024, akan dibahas oleh Badan
Anggaran.
Hal tersebut, sesuai dengan amanat
Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Junto Pasal 34 ayat
(3) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna
menerangkan, rancangan perubahan APBD tahun 2023 mengacu pada perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 yang merupakan jabaran perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung tahun 2018-2023.
Sedangkan rancangan APBD tahun 2024
disusun dengan mengacu kepada RKPD tahun 2024 yang merupakan jabaran dari
Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Bandung tahun 2024-2026.
Lebih jauh, struktur RAPBD tahun
2023, untuk pendapatan perubahan APBD 2023 mencapai Rp7,04 triliun. Terdapat
peningkatan Rp167,98 miliar atau 2,39 persen dibanding dengan pendapatan pada
APBD murni 2023 sebesar Rp6,87 triliun.
Kemudian, rencana belanja daerah
yang dianggarkan sebesar Rp7,57 triliun, mengalami peningkatan Rp368,85 miliar
atau 4,87 persen.
"Kemudian anggaran pembayaran
netto pada RAPBD perubahan tahun 2023 mengalami peningkatan, dari yang semula
sebesar Rp328,51 miliar menjadi Rp529,38 miliar," tuturnya.
Sementara itu, untuk rencana
pendapatan APBD tahun 2024 mencapai Rp7,23 triliun atau meningkat sebesar
Rp359,62 miliar atau 4,97 persen, dibanding pendapatan pada APBD tahun anggaran
2023 sebesar Rp6,87 triliun.
Lalu pada rencana belanja daerah
tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp7,61 triliun, yang meningkat sebesar Rp415,49
miliar atau 5,45 persen dibanding belanja daerah pada APBD tahun 2023 yang
mencapai Rp7,2 triliun.
Selain itu, rencana pembiayaan netto
pada RAPBD tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp384,38 miliar, yang juga
mengalami peningkatan sebesar Rp55,87 miliar dibanding pembiayaan netto pada
APBD tahun 2023 sebesar Rp328,51 miliar.
"Oleh karena itu, kami berharap
Raperda yang sudah disampaikan dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan
para dewan," ujarnya.
Pimpinan Rapat Paripurna Kurnia
Solihat menjelaskan, setelah disampaikan penjelasan Wali Kota tentang raperda
tersebut, maka kemudian ditetapkan usul Raperda Kota Bandung tentang Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Kota Bandung tentang APBD Tahun Anggaran
2024, menjadi agenda pembahasan DPRD Kota Bandung.
"Maka kami persilakan kepada
Fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi Raperda Usul Walikota
dimaksud, sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi," katanya.
Kurnia menerangkan, agenda rapat
paripurna selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (18/9/2023), sekaligus
pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. (Rio/red).