Satpol PP dan Bea Cukai Bandung : memusnahkan barang bukti hasil sitaan di kantor Sapol PP Kota Bandung |
Barang yang dimusnahkan terdiri dari
4.643.844 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), 13.800 batang rokok sigaret
putih mesin (SPM), 4.000 gram tembakau iris, 1000 botol rokok elektrik, 679
botol dan 3 jerigen minuman mengandung eEtil alkohol (minuman keras) yang tidak
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Bandung,
Rasdian Setiadi menyebutkan, pihaknya telah melakukan operasi barang ilegal
sebanyak 8 kali, menyasar 89 lokasi di Kota Bandung. Berdasarkan hasil
informasi, sebanyak 26 lokasi menjual rokok ilegal.
"Kota Bandung bukan pasar
utama, tapi menjadi tempat transit, sehingga barang ilegal banyak didapati di
perusahaan jasa titipan," ujar Rasdian.
Ia mengatakan, total potensi
kerugian negara akibat barang ilegal tersebut mencapai Rp3.172.774.436.
Rangkaian cara pemusnahan dimulai dengan melepas kendaraan pengangkut barang
yang akan dimusnahkan di lokasi Musmu Puspalad di Kabupaten Garut.
"Selanjutnya, dilakukan dengan
cara dibakar dan dilarutkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan
atau dimanfaatkan kembali," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor KPPCB
TMP A Bandung, Budi Santoso menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan
merupakan barang hasil penindakan dari operasi yang dilakukan Bea Cukai Bandung
secara mandiri maupun bersama instansi pemerintah daerah pada periode Februari-Juli
2023 yang telah menghasilkan total 2070 SBP (Surat Bukti Penindakan).
"Kegiatan ini juga merupakan
bukti nyata sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara Bea Cukai Bandung
dengan instansi pemerintah serta aparat penegak hukum lainnya. Tidak lepas juga
dari kerja sama yang baik dari perusahaan jasa pengiriman," ucap Budi.
Ia berharap, ke depannya perlu
ditanamkan penegakkan hukum dari hulu ke hilir dengan kolaborasi.
"Insyaallah hasilnya akan lebih
optimal dan tepat sasaran. Semoga sinergi dan koordinasi yang telah terjalin
selama ini semakin erat dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia dari barang
ilegal," harapnya.
Pemusnahan ratusan kotak rokok ilegal hasilsitaan Satpol PP dan Bea Cukai Bandung |
"Kerugian sebesar Rp3 miliar
itu jumlah yang besar tentunya. Kita harus terus melakukan upaya penyelesaian
terhadap barang-barang ilegal. Sangat efektif kinerja dan kolaborasi. DPRD akan
terus mengawal kegiatan penegakan peraturan perundang undangan ini," kata
Tedy.
Ia menambahkan, masyarakat juga
harus lebih memperhatikan barang-barang yang kena cukai.
"Apakah ada pita cukainya atau
tidak? Masyarakat perlu edukasi lebih lanjut karena bisa jadi masyarakat ada
yang belum paham," imbuhnya.
Acara pemusnahan secara simbolis
dilakukan di lapangan parkir Kantor Satpol PP Kota Bandung bersama-sama oleh
Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Satpol PP seluruh Bandung Raya dan para tamu
undangan. (din/red).