Sekretaris Komisi V DPRD Jabar, H.Memo Hermawan dari FPDIP (foto:ist) |
Anggaran 20 persen tersebut,
diantaranya dipergunakan untuk bantuan biaya opreasional pendidikan dan untuk
bantuan sarana-prasarana pendidikan bagi SMA/SMK Negeri. Namun,
untuk SMA/SMK Swasta diberika
dalam bentuk dana hibah yaitu berupa Bantuan Pendidikan Menengah Universal
(BPMU).
Penyaluran dana bagi Sekolah
SMA/SMK Negeri dapat berjalan sesuai
dengan aturan yang berlaku. Namun, bagi
sekolah SMA/SMK Swasta untuk mendapatkan Dana Hibah BPMU sangat mengalami
kesulitan.
Menurut Sekretaris Komisi V DPRD
Jabar H. Memo Hermawan, bagi pengelola SMA/SMK Swasta untuk mendapatkan Dana
Hibah BPMU harus terlebih dahulu membuat proposal. Proposal tersebut harus dimasukan ke dalam
Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“ Nah disinilah, para pengelola
SMA/SMK Swasta mengalami kesulitan
membuat dan memasukan proposal ke SIPD. Banyakseolah yang gagal”, kata H.Memo
Hermawan, saat ditemui di gedung DPRD Jabar, baru-baru ini.
Dikatakan, ada beberapa persyaratan
yang harus dipenuhi dan upload ke SIPD, diantaranya rencana program penggunaan dana hibah BPMU, Rekening harus
atas nama Sekolah, No HP
penanggungjawab, dan sebagainya.
Dikarenakan cukup bayak dan sulit
persyaratan yang harus dipenuhi dalam proposal, sehingga berdasarkan statistic
dari ratusan proposal yang masuk ke SIPD ada lebih dari 60 persen gagal.
Pada tahun 2023 yang gagal hampir
sepertiga atau 30-35 persen, sedangkan pada tahun 2024 sudah gagal sebanyak 120
sekolah. Sekolah SMA/SMK Swasta yang gagal masuk ke SIPD sudah dapat dipastikan
tidak akan mendaptka dana hibah BPMU 2024.
Kita dari Komisi V sudah minta pihak
Disdik Jabar untuk membantu untuk
membuat konsultasi dalam membuat persyaratan agar bisa masuk ke SIPD.
Sistem itu dibuat harusnya memudahkan
masyarakat dalam hal pihak Sekolah untuk mendapatkan batuan dana hibah BPMU.
Tetapi faktanya banyak yang gagal. Bagi
sekolah yang gagal dan sudah lewat deadline sudah dipastikan tidak bisa masuk. Kalau lewat belakang sudah pasti kena pelanggaran hokum.
Untuk itu kedepan , system SIPD
khusus bidang pendidikan perlu dikaji kembali , karena ada yang salah dalam
pengambilan keputusannya, tandas
politisi senior PDIP Jabar ini. (AdiP/sein).