Anggota Bapemperda DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari FPDIP |
Dorongan dan dukungan Komisi II
sebagai wujud keberpihakan pemerintahan (Pemprov dan DPRD Jabar-red) dalam mendongkrak
pertumbuhan perekonomian daerah dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Untuk itu, DPRD Jabar menilai perlu
ada regulasi sebagai payung hukum agar
penyelengaraan kepariwisataan di Jabar
harus dibangun secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan pembangunan
nasioal, kata anggota Bapemperda DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari
Fraksi PDI Perjuangan, saat dihubungi , Kamis (21/9/2023).
Harus diakui bahwa sector pariwisata
selama ini telah berkontribusi signifikan bagi pembangunan perekonomian dan
peningkatan kesejahteraan rakyat di Jawa Barat, serta mendorong penyelenggaraan
kepariwisataan yang berlandaskan pada pemenuhan hak asasi manusia, ujarnya.
Menurut Syamsul Bachri bahwa,
atas dasar pemikiran itu, maka Komisi II mengusulkan kepada Bapemperda
untuk membuat Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan Jabar.
“Alhmadulillah, kemarin usulan
pembentuk RaPerda Penyelenggaraan
Kepariwisataan Provinsi Jabar, sudah disampaikan oleh Bapemperda dalam rapat
paripurna DPRD Jabar, dan disetujui menjadi Raperda Prakasa DPRD Jabar,
selajutkan akan dibahas oleh Pansus DPRD Jabar”, kata politisi senior PDIP
Jabar ini.
Dikatakan, Raperda tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jabar dibuat bertujuan untuk memperluas
kesempatan berusaha bagi pelaku usaha, memperoleh manfaat dari sektor
pariwisata dan mampu menjawab atau menghadapi tantangan perubahan kehidupan
lokal, nasional serta global dalam konteks pariwisata.
Selain itu, Raperda ini juga
bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan kepariwisataan di Jabar terintegrasi
dengan pembangunan nasional dan dilakukan dengan sistematis, terencana,
terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan mendahulukan perlindungan
terhadap nilai-nilai agama, budaya masyarakat, kelestarian, mutu lingkungan
hidup juga kepentingan nasional.
“Dan mendorong kebebasan melakukan
perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata yang merupakan
bagian atau saling berkaitan dengan hak asasi manusia,” kata Syamsul yang juga
anggota Komiis II DPRD Jabar ini.
Terutama, Raperda tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat ini diharapkan menjadi
landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun strategi penyelenggaraan
kepariwisataan di Jawa Barat, tadasnya. (AdiP/sein)).