Sidang terdakwa Feti Fatimah saat mendengarkan keterangan para saksi ( foto:isntegram kejari Majalengka) |
Feti Fatimah adalah mantan pimpinan
Cabang BPR Sukahaji yang kini tengah
menjalami hukuman di Rutan Kelas II B Majalengkan dan sedang menanti putusan
Kasasi dari Mahkamah Agung RI melalui kantor Hukum Slamet SH & Associates.
Slamet SH selaku Kuasa Hukum Feti
Fatimah membenarkan bahwa dirinya dan rekan dari Kantor Hukum Slamet, SH &
Associates telah membuat laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perumda
BPR Majalengka ke Kejari Majalegka, dengan No Surat :05/SLP/KHS/IX/2023
tertanggal 14 September 2023.
Dalam laporan ke Kejari Majelangka tersebut
kita laporkan sebanyak 4 orang, terkait adanya dugaan tindak Pidana korupsi
pada Perumda BPR Majalengka, kata Slamet SH kepada Wartawan, Kamis (14/9/2013).
Adapun ke 4 orang tersebut, terdiri
dari Dirut Operasional Perumda BPR Majelangka inisial RD kini menjabat Direktur Utama Perumda BPR Majalengka; AHS (mantan Dirut Perumda BPR
Majalengka; EK (mantan Ketua Dewan
Pengawas Perumda BPR Majalengka); M.RM
(mantan Anggota Pengawas Perumda BPR Majalengka).
Slamet SH mengatakan, pada sidang
Feti Fatimah sebelumnya, bahwa ke 4 orang yang kita laporkan tersebut mengakui bahwa telah melakukan perbuatannya termasuk
juga praktik perbankan yang tidak sehat dan bertentangan dengan hukum yang
berlaku.
Jadi laporan kita ke Kejari
Majalengka karena Feti Fatimah menuntut rasa keadilan, karena dalam sidang
terungkan dan diakui oleh 4 orag terduga tersebut, diduga telah menggunakan
dana Perumda BPR Majalengka, bahkan sudah membuat surat pernyataan. Jadi ini
jelas ada indikasi perbuatan melawan hokum , ujar Slamet, SH.
Slamet mengungkapkan, bahwa terduga
RK (selaku Dirut Operasional BPR Majalengka)
pada 15 Desember 2015 mengakui dalam surat pernyataan, bahwa telah
menerima uang operasional sebesar Rp. 1,5 juta hingga Rp.2,6 juta perbulan
sejak bulan Juli 2013 ingga September 2015.
RK juga mengakui bahwa dirinya
bersama pengurus dan pegawai BPR Majalengka menerima jasa produksi sebesar 10%
dari laba bersih setiap tahunnya. Bahkan
RK mengakui juga bahwa jasa produksi juga diberikan kepada Bupati Majalengka beinisial
H.S secara tunai sebesar 0,75% dari laba bersih tahun 2013 hingga 2015.
Selain itu, RK juga mengakui
bahwa terkait system informasi
kepagawaian (SIMPEG) telah menerima pembayaran sebesar Rp.28 juta pada 16 Mei
2012 dan pda 12 Juli 2015 menerima Rp. 5 juta.
Sedangkan AHS (saat itu Dirut
Perumda BPR Majalengka), kuasa Hukum
Feti Fatimah , Slamet SH, mengataka bahwa berdasarkan surat pernyataan AHS pada
15 Desember 2015 mengakui, bahwa dirinya menerima dana peunjang operasional sejak
bulan Mei 2012 samapi September 2015 sebesar Rp. 398,363juta. Namun, sebagian dana operasional
tersebut oleh AHS juga diberikan
kepada Dirut Operasional dan dewan pengawas secara tunai dengan jumlah
bervariasi Rp.1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan.
AHS juga mengakui bahwa dirinya
bersama pengurus dan pegawai BPR menerima jasa produksi sebesar 10% setiap tahunnya. Dan juga
diberikan kepada Bupati Majalengka sebesar Rp.0,75% dari laba bersih tahun
2013, 2014, 2015.
Adapun terkait SIMPEG, AHS juga mengakui menerima dana sebesar
Rp.25 juta pada 17 Desember 2012. Dan bahkan AHS juga mengakui bahwa tindakannya itu tergolong Pratik perakan
tidak sehat.
Surat Laporan pengaduan |
Selanjutnya terduga M.RM (anggota
dewan pengawas)pada 15 Desember 2015 dalam
surat pernyataannya mengakui bahwa telah menerima dana penunjang
operasional sebesar Rp. 1,350 juta per bulan sejak 2014 hingga 2015. M.RM juga mengakui menerima jasa produksi
sebesar 10% dari laba bersih Perumda BPR Majalengka setiap tahun.
Jadi ke-4 orang terduga tersebut , baik
RK, AHS, EK, M.RM mengakui menerima dana jasa produksi sebesar 10% dari
laba bersih. Dan H.S (saat itu Bupati Majalengka) menerima jasa produksi sebesar 0,7 % sejak
tahun 2013, 2014 dan2015 diatas, ujar Slamet SH.
Guna menjaga martabat penegak hukum yang
bersih dan berwibawa serta penegak hukum yang tegas dan tidak pandang bulu demi
keadilan seluruh rakyat Indonesia. Apa lagi
para terduga sudah mengakui perbuatannya termasuk praktik perbankan tidak sehat
dan bertentangan dengan Hukum.
Berdasarkan dalil –dalil diatas, dengan ini kami mohon kepada Bapak Kepala
Kejaksaan Negeri Majalengka Cq. Kasi Pidsus untuk dapat menindaklanjuti laporan
yang kami sampaikan. Dan memanggil para
pihak terkait untuk didengar dan diminai keterangannya, tandas Slamet SH selaku
Kuasa Hukum Feti Fatimah. (sein).