Pemberian penghargaan PPID kepada OPD |
Sejumlah OPD tersebut antara lain
terbagi ke dalam delapan kategori, antara lain:
PPID Informatif Kategori Badan dan
Dinas:
1. Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2. Dinas Pendidikan
3. Satpol PP
PPID Informatif Kategori Badan,
Bagian Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):
1. RSUD Bandung Kiwari
2. RS Khusus Gigi dan Mulut
3. RSUD Kota Bandung
PPID Informatif Kategori Kecamatan:
1. Kecamatan Kiaracondong
2. Kecamatan Buahbatu
3. Kecamatan Cibiru
PPID Informatif Kategori Sekolah
Menengah Pertama Negeri (SMP):
1. SMP Negeri 39
2. SMP Negeri 40
3. SMP Negeri 18
PPID Informatif Kategori Sekolah
Dasar Negeri (SDN):
1. SDN 199 Sayuran
2. SDN 130 Batununggal Sekelimus
3. SDN 071 Sukagalih
Kategori SP4N-LAPOR! Terbaik:
1. Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian
2. Dinas Lingkungan Hidup
3. Dinas Cipta Karya, Bina
Konstruksi dan Tata Ruang
Pengelolaan Media Sosial
Ter-Informatif:
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
3. Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pengelolaan Website Terbaik:
1. Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2. RSUD Bandung Kiwari
3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil
Sebagai informasi, maksud kegiatan
ini adalah mendorong percepatan penerapan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik PPID Pembantu dan Sub Pembantu Satker
Pendidikan dan Pengelolaan SP4NLAPOR!.
Adapun kegiatan ini bertujuan
memetakan penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik oleh PPID
Pembantu dan Sub Pembantu Satker Pendidikan, menyusun pemeringkatan terhadap
kelengkapan pemenuhan kewajiban PPID Pembantu dan Sub Pembantu Satker
Pendidikan, serta pengelolaan SP4N-LAPOR!.
Juga untuk mendapatkan masukan
terhadap pengembangan program percepatan penerapan keterbukaan informasi publik
dan pengelolaan pengaduan masyarakat di Kota Bandung.
Monev penerapan UU Keterbukaan
Informasi Publik pada PPID Pembantu di Wilayah Kota Bandung didasarkan pada
pemenuhan kewajiban oleh PPID Pembantu sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi
Publik yang meliputi 4 kriteria, yaitu:
1. Eksistensi Kelembagaan PPID
2. Standar Pelayanan Informasi
Publik
3. Ketersediaan Informasi yang Wajib
Diumumkan Secara Berkala
4. Ketersediaan Informasi yang Wajib
Disediakan Setiap Saat
Untuk PPID Sub Pembantu Satker
Pendidikan di Wilayah Kota Bandung, meliputi 4 kriteria, yaitu:
1. Eksistensi Kelembagaan PPID
2. Standar Pelayanan Informasi Publik
3. Ketersediaan Informasi yang Wajib
Diumumkan Secara Berkala
4. Ketersediaan Informasi yang Wajib
Disediakan Setiap Saat
Sementara itu, kriterian pengelolaan
SP4N-LAPOR! diantaranya:
1. Performa Pengelolaan
2. Tindakan Perfentif
3. Kualitas Tindak Lanjut.
Sebagai informasi, acara ini
disponsori Bank BJB, PLN, PDAM Tirtawening Bali Tower, Malleso Investama Abadi,
Prakasa Tunggal Indonesia, Viva Dahlia, Baso Mawar Merona, Tiga Mawar Sejati,
dan Pet House. (ray)**