Anggota Pansus II DPRD Jabar Hj.Nia Purnakania, SH, M.Kn (foto:ist). |
Untuk itu sebelum Pansus II
melaporkan dalam rapat paripurna DPRD Jabar, Pasus II menggelar Rapat Pleno
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi Jawa Barat di ruang
Rapat Komisi III Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. Senin, (18/9/2023).
Anggota Pansus II Hj. Nia
Purnakania, SH, M.Kn dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar, rapat pleno
dilaksanakan untuk penyampaian laporan kinerja terkait pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Nia Purakania yang akrab
disapa Teh Nia, mengatakan, merujuk kepada pertimbangan yuridis formal,
pembuatan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini untuk
menyesuaikan beberapa ketentuan dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dikatakan, Raperda tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dalam waktu dekat akan di sahkan menjadi Peraturan
Daerah (Perda). Teh Nia berharap, setalah disahkan menjadi Perda dapat menjadi payung
hukum bagi pemerintah daerah dalam dalam mengelola aset milik Pemerintah Provinsi
Jabar.
Pansus II DPRD Jabar sedang rapat pleno |
Selama ini, Sumber Pendapatan lebih
mengandalkan potensi pajak dari kendaraan bermotor, tentunya dengan kehadiran
Perda baru , Pemerintah daerah dengan memanfaatkan berbagai sarana seperti SDM
pengelola pajak dan dukungan digital mampu menggali potensi pajak dari potensi
lain.
Kehadiran Perda baru nantinya,
setidaknya dapat menggali potensi pajak yang saat ini belum dikelola secara
maksimal seperti kendaraan bermotor yang tidak mendaftar ulang atau KTMDU.
Sehingga dapat meningkatka PAD Jabar, tandas Serikandi PDIP Jabar ini.
(AdiP/sein).