Pansus 2 DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung |
Rapat dipimpin Ketua Pansus 2, H.
Andri Rusmana, S.Pd.I., juga Wakil Ketua Pansus 2, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan,
S.H., M.H., M.Si. Juga dihadiri anggota Pansus 2; Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.;
Hasan Faozi, S.Pd.; Asep Sudrajat, S.A.,P.; dan Iman Lestariyono, S.Si.
Rapat kali ini Pansus 2 melakukan
permintaan percepatan terkait data-data kepada para OPD terkait agar Raperda
PDRD segera rampung.
Ketua Pansus 2, H. Andri Rusmana,
S.Pd.I., mengatakan, pihaknya sudah meminta percepatan terkait data-data
pelengkap pada Raperda tersebut.
“Kami semua OPD juga sudah diajak
membantu mempercepat terkait dengan data dan lain sebagainya, berharap Pansus 2
bisa menyelesaikan rancangannya 2 pekan ke depan ini, dan bisa diajukan untuk
diaparipurnakan. Kami sudah komitmen, yang tadinya Kunjungan kerja harus pekan
depan, kami coba percepat lagi supaya tanggal 14 September bisa diparipurnakan,
sebelum nanti ada evaluasi provinsi, Kemendagri, dan lain-lain dan balik lagi
ke kita” papar Andri.
Andri juga mengatakan, dalam Raperda
tersebut sudah memuat muatan lokal, seperti pengembangan terkait mata pajak
yang ada, dan juga aturan agar tidak memberatkan sektor wajib pajak.
“Muatan-muatan lokal juga sudah
ditulis, ada pengembangan-pengembangan dari sisi mata pajak yang ada, dan kedua
tidak memberatkan semua yang terlibat sektor wajib pajak tersebut,” ujar Andri.
(Indra/red).