Anggota Komisi II DPRD Jabar H. Heri Ukasah Sulaeman dari Fraksi Gerindra |
Regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda)
No 15 tahu 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, sebagai bukti dukungan
untuk kemajuan dan perkembangan sektor ekonomi kreatif.
Anggota Komisi II DPRD Jabar H.Heri Ukasah Sulaeman mengatakan, selama ini keberadaan para pelaku ekonomi
kreatif telah terbukti dapat mendukung
meningkatkan perekonomian masyarakat. Untuk kedepan, agar sector ekonomiini
terus dapat berkembang dan berinovasi serta karyanya semakin berkualitas harus
didukung dengan regulasi atau payung hukum yang jelas.
Untuk itu, pada tahun 2017 lalu, Pemerintah
Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar sepakat dan membuat Perda. Maka lahirlah Perda No 15 tahun 2017 tentang
Pengembangan Ekonomi Kreatif, kata Heri Ukasah Sulaeman kepada wartawan saat
ditemui di Gedung DPRD Jabar, baru-baru ini.
Dikatakannya, Pengembanga ekonomi
kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan pemeritah daerah, dunia usaha,
perguruan tinggi dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan,
serta pengembangan usaha kreatif dan industry kreatif.
Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif berasaskan
menfaat, efisiensi berkeadilan, kemandirian, berkelanjutan, kepastian hokum dan
kearifan lokal.
Sedangkan tujuan dan fungsi pada
Perda ini adalah untuk mendorong peningkatan
daya saingdan keativitas pengusaha da pelaku ekonomi kreatif. Juga memberikan landasan hokum bagi pemerintah
daerah Provinsi dan Pemdakab/kota serta
masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi
kreatif di daerah provinsi, ujar politisi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut anggota legislative Jabar
dari Dapil SMS ( Sumedang –Majalengka –Subang)
mengatakan, dalam Perda No 15
tahun 2017 ini juga mengatur soal promosi
ekonomi kreatif. Dimana para
pelaku ekonomi kreatif di daerah
provinsi harus mempromosikan produknya
melalui partisipasi dalam kegiatan promosi
bertaraf nasioal maupun international yang difasilitasi oleh pemerintah
daerah.
Selain itu juga dalam Perda ini mengatur pendanaan ekonomi kreatif, pemerintah
membantu mencarikan sumber pendanaan utuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/ produk
keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan.
Jadi keberadaan Perda No 15 tahun
2017 ini, sangat mendukung dan membantu para pelaku ekonomi kreatif dalam
mengembagan usaha tetapi juga sebagai payung hokum bagi pemerintah daerah dalam
mendorong kemajuan ekonomi kreatif dan meningkatkan perekonomian masyarakat,
tandasnya, (AdiP/sein).