Anggota DPRD Jabar H.Heri Ukasah Sulaeman dari Fraksi Gerindra (foto:ist) |
Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
baru disahkan beberapa waktu lalu, merupakan hasil kerja Pansus IV DPRD Jabar
bersama OPD terkait. Bahkan sebelum disahkan,
materi Raperda telah memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku termasuk juga
sudah difasilitasi oleh Kemendagri.
Dalam melakukan sosialisasi Perda tersebut, Pemprov
Jabar harus dilakukan secara mendalam
melalui edukasi kepada masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk
memaksimalkan kesadaran dan partisipasi.
“Agar Perda ini dapat diiplentasika
dengan baik dan efektif, maka pemprov Jabar
harus segara menetapkan Peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan
Perda. Hal ini sebagaimana yang direkomendasi oleh Pansus IV”, kata mantan anggota Pansus IV Heri Ukasah
Sulaeman dari Fraksi Gerindra, saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, baru-baru
ini.
Selain itu, pihaknya pun berharap
Pemprov Jabar melakukan sinkronisasi dan koordinasi secara intensif dengan
pemerintah Kabupaten dan Kota agar dalam pelaksanaan dan pengawasan Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
dapat berjalan dengan baik.
“Perlu juga ada sinergi dan
kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perda tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini,” ujar Heri.
Kemudian, dalam upaya mencegah dan
menanggulangi kerugian daerah diharapkan dibangun sistem penyelesaian tuntutan
ganti kerugian daerah yang komprehensif dan terintegrias.
Perda ini pun bisa dijadikan sebagai
dasar hukum bagi setiap aktivitas pemerintah daerah dalam menetapkan kerangka
kerja untuk manajemen dan acuan utama dalam implementasi rencana penyelesaian
tuntutan ganti kerugian daerah, baik itu level provinsi maupun kabupaten dan
kota, harap Heri. (AdiP/sein).